Berita Buleleng
KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali
KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ritual pernikahan dengan adat Bali mendadak viral di media sosial, seremonial sakral itu terjadi di Buleleng.
Viralnya pernikahan tersebut dikarenakan pengantin pria bernama Komang NP menikahi dua perempuan sekaligus.
Perdebatan tentang sah dan tidaknya pernikahan di wilayah Buleleng tersebut ramai pula di media sosial.
Namun, dengan tegas Kelian Adat Titab, Putu Suastika menyebutkan bahwa pernikahan tersebut dianggap sah sesuai adat Bali.
Baca juga: TAK DISANGKA 2 Bersaudara Nekat Lakukan Ini di Bangli, Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Denpasar
Suastika menjelaskan, upacara pernikahan tersebut berlangsung pada Minggu (31/5/2026) bertepatan dengan Hari Purnama.
Dijelaskannya, sejatinya pernikahan Komang NP dan dua perempuan tersebut tidak dilakukan secara bersamaan.
Komang NP lebih dulu menjalin hubungan pernikahan dengan istri pertama yang berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Baca juga: Niat Pakai Wanita Panggilan Pria di Badung Bali Berujung Fatal, Pelapor Sempat Menghilang dari TKP
"Setelah pernikahan pertama berjalan sekitar empat sampai lima bulan, baru mengambil istri yang kedua," ujar Suastika, Rabu (3/6/2026).
Ia menuturkan, upacara untuk istri pertama sebenarnya sempat direncanakan lebih awal.
Namun proses nunas tertunda, karena di desa asal pengantin wanita sedang berlangsung rangkaian upacara ngaben.
Pada Minggu (31/5/2026) bertepatan bertepatan dengan pelaksanaan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua, keluarga kemudian memutuskan menggelar rangkaian upacara dalam waktu yang bersamaan.
"Karena momennya pas, sekalian dilaksanakan upacara tiga bulanan dan pernikahan istri kedua," katanya.
Menurut Suastika, keikutsertaan istri pertama dalam rangkaian prosesi pernikahan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan upacara nunas yang sebelumnya tertunda.
Prosesi nunas untuk istri pertama dilakukan di perempatan desa. Bersamaan dengan itu, dilaksanakan pula mebiakala bagi istri kedua.
Terkait status pernikahan tersebut, Suastika menegaskan bahwa dalam perspektif adat Bali, perkawinan dianggap sah setelah melalui prosesi mebiakaonan atau mabiakala.
| Tender Dipercepat, 11 Proyek Jalan dan Jembatan di Buleleng Ditarget Mulai Dikerjakan Juli 2026 |
|
|---|
| Ubah Stigma Aparat Keras, Satpol PP Buleleng Ajak Warga Ikut Tugas Lapangan Lewat Saba Pol PP |
|
|---|
| Gagal Salip Truk di Kalianget Buleleng, Avanza Angkut Dua WNA Alami Kecelakaan |
|
|---|
| Dua Pelamar Lolos Setelah Sanggah, Peserta Seleksi Direksi PD Pasar Buleleng Bertambah Jadi 11 Orang |
|
|---|
| 13 Pelamar Direksi Perumda Pasar Buleleng Tak Lolos Administrasi, Dua di Antaranya Mantan Direksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Potongan-video-suasana-pernikahan-seorang-pria-dengan-dua-wanita-di-Buleleng.jpg)