Berita Buleleng
KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali
KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara ketentuan adat Bali dan administrasi pemerintahan. Dalam administrasi negara.
Pasangan atau pengantin yang akan menikah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan sebelum dapat mengurus dokumen pernikahan.
Sementara dalam adat Bali, keabsahan pernikahan ditentukan oleh pelaksanaan prosesi adat yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat.
"Begitu sudah melaksanakan mebiakala ataupun mebiakaonan, secara adat sudah dianggap sah. Walaupun tidak dihadiri prajuru adat," tegasnya.
Meski demikian, Suastika membenarkan bahwa prajuru adat maupun pihak pemerintah desa tidak menghadiri prosesi pernikahan tersebut.
Pertimbangan utamanya berkaitan dengan usia pengantin perempuan yang masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam administrasi pernikahan.
Menurutnya, kondisi kehamilan yang telah terjadi membuat pengantin laki-laki memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan hubungan tersebut sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat. (mer)
| Tender Dipercepat, 11 Proyek Jalan dan Jembatan di Buleleng Ditarget Mulai Dikerjakan Juli 2026 |
|
|---|
| Ubah Stigma Aparat Keras, Satpol PP Buleleng Ajak Warga Ikut Tugas Lapangan Lewat Saba Pol PP |
|
|---|
| Gagal Salip Truk di Kalianget Buleleng, Avanza Angkut Dua WNA Alami Kecelakaan |
|
|---|
| Dua Pelamar Lolos Setelah Sanggah, Peserta Seleksi Direksi PD Pasar Buleleng Bertambah Jadi 11 Orang |
|
|---|
| 13 Pelamar Direksi Perumda Pasar Buleleng Tak Lolos Administrasi, Dua di Antaranya Mantan Direksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Potongan-video-suasana-pernikahan-seorang-pria-dengan-dua-wanita-di-Buleleng.jpg)