Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali

KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Viral - Potongan video suasana pernikahan seorang pria asal Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pernikahan ini viral karena pria berinisial Komang NP itu menikahi dua wanita sekaligus. 

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara ketentuan adat Bali dan administrasi pemerintahan. Dalam administrasi negara.

Pasangan atau pengantin yang akan menikah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan sebelum dapat mengurus dokumen pernikahan.

Sementara dalam adat Bali, keabsahan pernikahan ditentukan oleh pelaksanaan prosesi adat yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat.

"Begitu sudah melaksanakan mebiakala ataupun mebiakaonan, secara adat sudah dianggap sah. Walaupun tidak dihadiri prajuru adat," tegasnya.

Meski demikian, Suastika membenarkan bahwa prajuru adat maupun pihak pemerintah desa tidak menghadiri prosesi pernikahan tersebut.

Pertimbangan utamanya berkaitan dengan usia pengantin perempuan yang masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam administrasi pernikahan.

Menurutnya, kondisi kehamilan yang telah terjadi membuat pengantin laki-laki memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan hubungan tersebut sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved