Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali

KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Viral - Potongan video suasana pernikahan seorang pria asal Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pernikahan ini viral karena pria berinisial Komang NP itu menikahi dua wanita sekaligus. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ritual pernikahan dengan adat Bali mendadak viral di media sosial, seremonial sakral itu terjadi di Buleleng.

Viralnya pernikahan tersebut dikarenakan pengantin pria bernama Komang NP menikahi dua perempuan sekaligus.

Perdebatan tentang sah dan tidaknya pernikahan di wilayah Buleleng tersebut ramai pula di media sosial.

Namun, dengan tegas Kelian Adat Titab, Putu Suastika menyebutkan bahwa pernikahan tersebut dianggap sah sesuai adat Bali.

Baca juga: TAK DISANGKA 2 Bersaudara Nekat Lakukan Ini di Bangli, Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Denpasar

Suastika menjelaskan, upacara pernikahan tersebut berlangsung pada Minggu (31/5/2026) bertepatan dengan Hari Purnama.

Dijelaskannya, sejatinya pernikahan Komang NP dan dua perempuan tersebut tidak dilakukan secara bersamaan.

Komang NP lebih dulu menjalin hubungan pernikahan dengan istri pertama yang berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Baca juga: Niat Pakai Wanita Panggilan Pria di Badung Bali Berujung Fatal, Pelapor Sempat Menghilang dari TKP

"Setelah pernikahan pertama berjalan sekitar empat sampai lima bulan, baru mengambil istri yang kedua," ujar Suastika, Rabu (3/6/2026).

Ia menuturkan, upacara untuk istri pertama sebenarnya sempat direncanakan lebih awal.

Namun proses nunas tertunda, karena di desa asal pengantin wanita sedang berlangsung rangkaian upacara ngaben.

Pada Minggu (31/5/2026) bertepatan bertepatan dengan pelaksanaan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua, keluarga kemudian memutuskan menggelar rangkaian upacara dalam waktu yang bersamaan.

"Karena momennya pas, sekalian dilaksanakan upacara tiga bulanan dan pernikahan istri kedua," katanya.

Menurut Suastika, keikutsertaan istri pertama dalam rangkaian prosesi pernikahan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan upacara nunas yang sebelumnya tertunda.

Prosesi nunas untuk istri pertama dilakukan di perempatan desa. Bersamaan dengan itu, dilaksanakan pula mebiakala bagi istri kedua.  

Terkait status pernikahan tersebut, Suastika menegaskan bahwa dalam perspektif adat Bali, perkawinan dianggap sah setelah melalui prosesi mebiakaonan atau mabiakala.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara ketentuan adat Bali dan administrasi pemerintahan. Dalam administrasi negara.

Pasangan atau pengantin yang akan menikah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan sebelum dapat mengurus dokumen pernikahan.

Sementara dalam adat Bali, keabsahan pernikahan ditentukan oleh pelaksanaan prosesi adat yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat.

"Begitu sudah melaksanakan mebiakala ataupun mebiakaonan, secara adat sudah dianggap sah. Walaupun tidak dihadiri prajuru adat," tegasnya.

Meski demikian, Suastika membenarkan bahwa prajuru adat maupun pihak pemerintah desa tidak menghadiri prosesi pernikahan tersebut.

Pertimbangan utamanya berkaitan dengan usia pengantin perempuan yang masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam administrasi pernikahan.

Menurutnya, kondisi kehamilan yang telah terjadi membuat pengantin laki-laki memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan hubungan tersebut sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved