GWK Bali
BONGKAR Pagar Tembok GWK? DPR RI Nyoman Parta Dukung Pemkab Badung, Cok Ace: Kembalikan ke Warga !
Hari ini anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta, turun melihat langsung kondisi rumah warga yang terisolir. Nyoman Parta didampingi Bendesa Adat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah DPRD Badung, sidak ke pagar tembok yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma Ungasan, pada Jumat (26/9/2025) lalu.
Hari ini anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta, turun melihat langsung kondisi rumah warga yang terisolir. Nyoman Parta didampingi Bendesa Adat Ungasan, sekaligus Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, diajak berjalan kaki melihat pagar tembok dan rumah warga yang tertutup akses jalannya karena ada tembok tersebut.
Bahkan politisi senior PDIP Bali ini pun, diajak merasakan langsung berjalan kaki di antara tembok warga dengan pagar tembok GWK yang hanya selebar kurang lebih 1 meter.
Ia juga mengajak berbincang dengan warga yang rumahnya terisolir, menanyakan asli Ungasan, sejak kapan pagar tembok ada dan bagaimana selama ini keluar masuk dengan kondisi akses jalannya tertutup.
Baca juga: Dewan Soroti Letak Patung Dewa Wisnu di GWK, Supartha: Harusnya di Utara Bukan di Selatan
Baca juga: Sejarah Panjang GWK hingga Kini Tuai Polemik, Pasang Surut hingga Terealisasi Setelah 29 Tahun
"Sebelum turun ke lapangan saya bertemu dengan Kepala Desa, Bendesa Adat, Kelian Adat dan BPN Badung. Dari semua itu ada surat-suratnya lengkap dan jelas," ujar Nyoman Parta.
Surat-surat yang diperlihatkan kepada Nyoman Parta ini, membuktikan secara sah bahwa tanah itu jalan. Jalan yang di tembok dengan tembok beton itu adalah milik Pemkab Badung semuanya tertuang dalam surat-surat yang ada.
"Satu, tanah itu sebelum ada surat pertanyaan oleh Perbekel dan Bendesa Adat Ungasan kepada pihak BPN (mempertanyakan jalan itu milik GWK atau Pemkab) di dalam surat itu intinya di sebelah SHM ini apa? jawabannya dari BPN adalah jalan," jelas Nyoman Parta.
Ia menambahkan kemudian di timur juga, di sebelah ini, kondisinya jawaban dari BPN adalah jalan. Jadi baik di jalur timur maupun jalur barat, itu adalah jalan.
Fakta yang kedua, ada surat menyurat dari pihak GWK dengan Pemkab Badung yang pada intinya, penyerahan (sebidang tanah) GWK kepada pemkab bahwa itu diserahkan dan silakan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kemudian surat kedua adalah surat permintaan, pengelolaan jalan oleh GWK kepada pihak Pemkab Badung. Dan Pemkab Badung menjawab dua surat intinya menolak tanah itu yang minta dikelola oleh GWK.
Selanjutnya adalah surat permintaan untuk jalan itu dilakukan pengaspalan, di mana Pemkab hanya bisa mengaspal di tanah jalannya sendiri.
"Prinsipnya adalah itu adalah tanah milik Pemda Badung seperti yang saya sebutkan di video itu (unggahan video sidaknya ke lokasi). Selanjutnya saya secara perorangan (pribadi bukan atas nama DPR RI) mendukung Pemkab Badung agar membongkar tembok itu," ungkap Nyoman Parta.
Ia kembali menegaskan, jadi dirinya mendukung bahwa Pemkab Badung mau membongkar tembok beton itu agar masyarakat tidak lagi terisolir.
Dan teman-teman di DPRD Bali juga sudah memberikan rekomendasi, dan rekomendasinya sudah benar sehingga manajemen GWK harus melakukan pembongkaran.
"Jika GWK tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, artinya dilakukan sendiri pihak Pemda harus segera melakukan pembongkaran," papar Nyoman Parta.
| 10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut, Polemik Pagar Beton GWK Berakhir |
|
|---|
| Manajemen GWK Setengah Hati, F-Gerindra-PSI Soroti Pembongkaran Pagar Beton GWK |
|
|---|
| GWK Setengah Hati? Soroti Pembongkaran Pagar Beton, Bendesa Adat Heran Perjanjian Pinjam Pakai! |
|
|---|
| Bendesa Ungasan Heran, Jalan Warga di Kawasan GWK Malah Jadi Pinjam Pakai |
|
|---|
| GWK dan Pemda Bali Sepakati Perjanjian Pinjam Pakai Untuk Akses Jalan Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.