Kedatangan puluhan warga langsung diterima langsung oleh Komisi I DPRD Bali dan juga Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra. Salah satu warga adat Banjar Giri Dharma, I Wayan Sugita Putra menceritakan bahwa jalan yang sering dilalui warga dan sering dijadikan bermain layang-layang tak lagi bisa diakses. Pasalnya, akses jalan mereka ditutup sejak setahun lalu.
“Pihak manajemen GWK telah berjanji sejak September 2024 lalu akan segera membuka akses jalan warga yang ditutup tersebut. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi,” kata, Sugita Putra. (sar)
Akses Masyarakat Tak Boleh Ditutup
Sementara Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa mengatakan bahwa dalam aturan akses masyarakat tidak boleh ditutup. Baik oleh perusahaan, swasta maupun pemerintah daerah. Justru perusahaan atau swasta maupun pemerintah daerah wajib hukumnya untuk menyediakan akses jalan kepada warga masyarakat.
"Kebetulan menantu saya tempat tinggalnya di situ, susah sekali menerima jalan. Kalau upacara-upacara nganten kami ibaratnya kalau dibilang maju, mundur. Kalau dibilang mundur, tetapi ada di balik gemerlap GWK. Tetapi masyarakat masih memikul banten berjalan kaki ke pinggir jalan karena akses jalan mereka ditutup," kata Disel. (sar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.