WNA di Bali
Prostitusi Online, Tiga WNA Uganda Dideportasi dari Bali, Satu di Antaranya Mengidap HIV/AIDS
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lakukan Prostitusi, Tiga WNA Uganda Dideportasi dari Bali, Satu di Antaranya Mengidap HIV/AIDS
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Kali ini deportasi dilakukan terhadap tiga orang wanita berkewarganegaraan Uganda yakni NN (29), TN (19), dan TCN (23) karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: WNA Asal Australia Terseret Ombak di Pantai Balian Tabanan Bali Ditemukan Tewas
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono menjelaskan bahwa ketiga WNA asal Uganda ini datang ke Bali dengan waktu yang berbeda-beda namun terdapat pola kemiripan aktivitas yang merupakan sebuah pelanggaran keimigrasian.
Wicaksono menerangkan setelah NN, TN, dan TCN didetensi selama 36 hari, dan dengan berbagai upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasiannya, akhirnya mereka dapat dideportasi ke Negara asal.
NN, TN, dan TCN telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Baca juga: JASAD WNA India yang Hilang di Perairan Nusa Penida Akhirnya Ditemukan di Nusa Dua Bali
Ketiga Wanita tersebut telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.
Baca juga: HP WNA Cina Dijambret di Sanur, Polisi Lacak Temukan di Semak-Semak Kampus UNUD
*Kasus NN*
Wanita kelahiran Masaka, Uganda tahun 1995 ini pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A.
Ia memilih Kuta, Badung, Bali untuk menetap selama di Indonesia.
Selama tinggal di Kuta, NN mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata, namun dalam sebuah bukti tangkapan layar percakapan dengan teman-temannya, ia mengungkapkan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Ia suatu ketika dipertemukan dengan seorang pria oleh temannya yang pada akhirnya menjadi sebuah transaksi bisnis dengan memberikan jasa hubungan badan terhadap pria tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.