Berita Buleleng

WNA Jerman Dideportasi Setelah Kedapatan Kerja Sebagai Instruktur Selam

WNA Jerman Dideportasi Setelah Kedapatan Kerja Sebagai Instruktur Selam

istimewa
WNA Jerman Dideportasi Setelah Kedapatan Kerja Sebagai Instruktur Selam 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA). Kali ini yang dideportasi adalah WNA asal Jerman berinisial FM. 

Diketahui, pria 59 tahun itu dipulangkan ke negara asalnya, pasca kedapatan menjadi instruktur selam. Sayangnya pekerjaan yang dilakoni menyalahi aturan. Sebab FM masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA). 

Baca juga: Warga Banjarangkan Klungkung Siap Menangkan Koster-Giri, Minta Lanjutkan Pusat Kebudayaan Bali

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengugkapkan FM diamankan pada tanggal 20 September 2024, saat tim melakukan patroli rutin. Di mana pada saat itu, tim mendapati FM tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. 

Baca juga: PHRI Bali Harapkan Rute Jalur Laut 3B, Mampu Tingkatkan Kunjungan Domestik 

Menyadari hal tersebut, tim Imigrasi Singaraja segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Tim mendapatkan bukti bahwa FM diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam/diving di Kecamatan Kubu, Karangasem. 


"Terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA)," jelasnya, Senin (7/10/2024). 


Hendra mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh Imigrasi Singaraja didasari maraknya WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja secara ilegal dengan menggunakan visa kunjungan. Patroli dilaksanakan dengan menyasar titik-titik rawan keberadaan orang asing. 


Hendra menambahkan, terhadap FM selanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ia dideportasi pada hari Minggu (6/10/2024). "Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways Denpasar – Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman," tandasnya. 


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mematuhi/melanggar peraturan, merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di lingkungan Kantor Kemenkumham Bali. 


Pihaknya juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, maupun terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bagian dari selective policy. 


"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved