Berita Bali

TERBONGKAR Wanita Uganda Terlibat Bisnis Gelap di Bali, Pegang Jaringan Gadis Afrika

TERBONGKAR Wanita Uganda Terlibat Bisnis Gelap di Bali, Pegang Jaringan Gadis Afrika

|
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ilustrasi PSK. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi seorang WNA di Bali.

Kali ini yang jalani deportasi adalah seorang wanita WN Uganda berinisial FN (23) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktek prostitusi online.

Baca juga: 4 Jaksa Tangkap Eks Pejabat MA di Jimbaran, Terkait Pembunuhan Janda Cantik Dini Sera Hingga Suap

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa wanita asal Uganda itu datang ke Indonesia tahun 2015. 

Saat terakhir kedatangannya ke Bali, ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dari Uganda.

Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.

Baca juga: Politik Sepekan di Bali: Penurunan Baliho di Karangasem Tuai Protes-Raden Cahyo Janji Tak Ambil Gaji

Pada 10 September 2024, petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di sebuah penginapan area Legian. 

Di tempat tersebut ia tinggal bersama anaknya berinisial SNE usia 5 tahun.

Petugas Imigrasi mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN. 

Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita-wanita Pekerja Seks Komersial atau PSK yang berasal dari Afrika di Bali.

Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA, yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online.

“Dan FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” ujar Gede Dudy, Sabtu 26 Oktober 2024.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Gede Dudy menerangkan setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke Negaranya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved