Berita Denpasar

4 Jaksa Tangkap Eks Pejabat MA di Jimbaran, Terkait Pembunuhan Janda Cantik Dini Sera Hingga Suap

4 Jaksa Tangkap Eks Pejabat MA di Jimbaran, Terkait Pembunuhan Janda Cantik Dini Sera Hingga Suap

Instagram
Janda Cantik Andini Tewas, Diduga Dianiaya dan Diseret Anak Anggota DPR RI di Bassement Karaoke 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung diamankan oleh 4 orang tim Kejaksaan Agung saat berada di kawasan Jimbaran, Kuta, Badung, Bali, pada Kamis 24 OKtober 2024. 

Kabarnya, ZR diduga terlibat dalam kasus kontroversial yang tengah ramai diperbincangkan, yakni kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tanur atas kasus pembunuhan Dini Sera.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan menerima suap dari Pengacara Lisa Harman. 

Baca juga: 2.000 Hektare Sawah di Denpasar Diasuransikan, Belum Ada Klaim Gagal Panen

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang telah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tanur.

Lalu apa keterlibatan ZR dalam kasus ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, ZR diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan 3 hakim tersebut.

Kabar penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat 25 Oktober 2024.

Baca juga: Viral Bali: Siswa di Singaraja Ngadu Ke AWK Hanya Soal Sidak Rambut, Pensiunan Tewas Ditabrak Avansa

"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejaksaan Agung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya. 

Dijelaskan dia, setelah diamankan ZR diperiksa di Kantor Kejati Bali di Renon, Denpasar.

ZR diperiksa dari sore hingga malam hari dan hari ini digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. 

Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap ZR dalam kasus tersebut. Dituturkan dia, perkara ini kewenangan Kejaksaan Agung RI.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved