Berita Denpasar
Puluhan Ribu Obat-obatan Tak Berizin Beredar di Bali, Bernilai Hampir Rp2 Miliar
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah terlibat dalam peredaran obat-obatan tidak berizin
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah terlibat dalam peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai fantastis.
Direktur Resserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum menjelaskan nilai obat-obatan tak berizin tersebut hampir menyentuh angka Rp 2 Miliar.
Baca juga: TEWAS Membusuk di Kamar Kos, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar Pria Jaksel di Padangsambian Klod
"Polda Bali berhasil ungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai fantastis kurang lebih Rp1,9 Miliar," ungkapnya di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 25 September 2025.
Kasus tersebut berhasil diungkap dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 14 September 2025 di mana TKP 1 berada di Jalan Nakula Kuta Badung, TKP 2 Jalan Lebak bene Legian Kelod Kuta Badung dan TKP 3 di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta Badung.
Baca juga: OBAT Kuat Pria Ilegal Ditemukan! BPPOM Denpasar Sita 73 Obat Tradisional Ilegal, Berisi Bahan Kimia
"TKP 2 kamar kos digunakan sebagai gudang penyimpanan obat," jelasnya.
Dari ketiga TKP Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu AR laki-laki 41 tahun asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dan S laki-laki 46 tahun asal Bangkalan Jawa Timur.
Dari kedua tersangka Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras.
Baca juga: LAGI, BBPOM Denpasar Sita Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Tidak Ditahan
"Seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drops, viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya," bebernya.
"Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul," imbuhnya.
Menurut keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.
Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat.
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tuturnya,
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3.
"Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.