Berita Kesehatan

LAGI, BBPOM Denpasar Sita Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Tidak Ditahan

Kembali Balai Besar POM Denpasar lakukan operasi penindakan pedagang nakal yang menjual obat kuat pria berbahaya mengandung bahan kimia. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
OBAT - Balai Besar POM Denpasar melakukan operasi penindakan pedagang nakal yang menjual obat kuat pria berbahaya mengandung bahan kimia. 

LAGI, BBPOM Denpasar Sita Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Tidak Ditahan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kembali Balai Besar POM Denpasar lakukan operasi penindakan pedagang nakal yang menjual obat kuat pria berbahaya mengandung bahan kimia

Saat jumpa pers dengan media pada, Kamis 12 Juni 2025, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. mengatakan untuk penemuan kali ini BBPOM Denpasar menjaring sebanyak 73 obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO). 

“Sekarang kita BKO itu ada yang masuk public warning, sebagian besar tanpa izin edar ilegal."

Baca juga: Dinas Pertanian Denpasar Bali Gelar Safari Kesehatan Hewan, Beri Obat Cacing hingga Vaksin Rabies

"Adapun yang di sini ditemukan izin edarnya itu fiktif. Berdasarkan pengawasan Badan POM masuk juga public warning ditemukan mengandung bahan kimia obat. Jadi obat tradisional yang ditambahkan bahan kimia obat tentu dosis tidak jelas,” jelas, Ayu Adhi. 

Sebanyak 73 obat tradisional yang disita ini terdiri dari obat pegal linu, dan obat stamina lelaki.

Obat ilegal ini ditemukan karena permintaan masih ada dari masyarakat.

Baca juga: PETANI Merana, Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Gianyar Diserang Hama Tikus, Stok Obat Habis!

Padahal, obat ini sudah jelas mengandung bahan kimia dan tidak aman untuk dikonsumsi membahayakan kesehatan.

Dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh obat ini di antaranya gangguan ginjal dan jantung. 

“Jadi ekonominya, kami hitung Rp35 juta. 

Ada dua sarana. Lokasi ditemukan keduanya di Denpasar. Kami akan lakukan prosedur kalau cukup bukti melalui gelar kasus, kalau cukup bukti tindak pidana kita akan lanjutkan penegakkan hukum,” imbuhnya. 

Baca juga: Ratusan Warga Banjar Belong Menak Denpasar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi Obat dan Pangan Aman

Kendati ditemukan berulangkali, Badan POM Denpasar belum melakukan penahanan pada pelaku.

Hanya melakukan penyitaan obat ilegal saja. 

“Barangnya saja disita. Pelakunya domisili Denpasar tidak lakukan penahaan. 

Ini pelaku lama kalau evaluasi dari penyidik kami tahhn 2018 sudah pernah lakukan penegakkan hukum. Jadi ini sudah dengan sengaja bisa dibuktikan.

Baca juga: Tuberkolosis di Denpasar Sebanyak 1.601 Kasus, Diminta Minum Obat Berkesinambungan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved