Berita Buleleng

2 WNA Asal Serbia Dideportasi! Kepergok Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali 

Namun melihat adanya gelagat yang mencurigkan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

ISTIMEWA
DEPORTASI – Dua WNA asal Serbia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (1/11) kemarin. kakak-adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas deportasi pada warga negara asing (WNA). Kali ini sanksi deportasi diberikan pada kakak-adik asal Negara Serbia, berinisal DM (31) dan IM (28).

Sanksi tersebut diberikan setelah keduanya terbukti bekerja secara ilegal di Bali. 
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Diungkapkan jika awalnya pihak Imigrasi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya. 

Baca juga: TRAGEDI Gudang Pengolahan Kayu di Talibeng Karangasem Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Baca juga: Petugas Parkir Pasar Galiran Klungkung Bali Dilatih Adaptasi Digitalisasi, Simak Beritanya

Proses deportasi dua WNA asal Serbia - Kedapatan Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi
Proses deportasi dua WNA asal Serbia - Kedapatan Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi (istimewa)

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA itu,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (3/11). 

Kata Hendra, pada pemeriksaan awal dua WNA tersebut sempat berusaha mengelabuhi petugas, dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. 

Namun melihat adanya gelagat yang mencurigkan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024. 

Selama berada di Bali, lanjutnya, kakak-adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem.

“Dari pemeriksaan ini diketahui jika keduanya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Di mana keduanya diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem,” ungkapnya. 

Atas perbuatan keduanya, DM dan IM selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines rute Denpasar-Bengaluru dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia,” ungkapnya. (mer)

Rutin Gelar Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan, pihaknya di Imigrasi Singaraja secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan. Baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. 

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Maka bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan atau meresahkan maupun melanggar peraturan, jangan ragu untuk laporkan pada kami,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved