Berita Bali
Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA Hingga September 2024, Naik Dibandingkan Tahun 2023
Sebanyak 412 warga negara asing (WNA) hingga Kamis, 24 September 2024 telah di deportasi oleh jajaran Imigrasi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Sebanyak 412 warga negara asing (WNA) hingga Kamis, 24 September 2024 telah di deportasi oleh jajaran Imigrasi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, dimana 335 orang asing dideportasi oleh jajaran Kantor Imigrasi di Bali mulai dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dari total tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang.
Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA, Setiap Pelanggaran Orang Asing Pasti Ditindak Tegas
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, Kamis (26/9).
Pramela mengatakan, sepanjang 2024, operasi pengawasan ‘Bali Becik’ terus digencarkan hingga akhir September 2024. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.
“Saya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” ungkap Pramela.
Ia juga menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional," tegasnya.
Pramela menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.
Baca juga: WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor
Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif.
Pramela menekankan bahwa pelaksanaan giat pengawasan sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan.
“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," paparnya.
Selain itu, Pramela juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan. "Para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," kata Pramela.
Sementara itu, terkait wanita asal Rusia berinisial AA (32) yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (6/9) lalu akibat penyalahgunaan izin tinggal, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp 1 miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp 1 miliar,” ujar Dirjen Silmy, Kamis (26/9).
Polda Bali Kumpulkan Remaja Lintas Agama, Gelar Psikososial Remaja |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran dan Literasi Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Paritrana Award |
![]() |
---|
TENANG SAJA, Koster Janji Pegawai Kontrak yang Belum PPPK Tak Akan Diberhentikan |
![]() |
---|
BASMI Kejahatan & Penyakit Masyarakat, Polda Gelar Operasi Sikat Agung 2025 Selama 16 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Polda Bali Sabet 2 Perak dan 1 Perunggu di Ajang Kerjurnas Kapolri Cup 6 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.