Berita Buleleng
Overstay 72 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jerman
Tindakan deportasi ini dilakukan karena WNA bersangkutan overstay selama 72 hari.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas berupa deportasi pada seorang warga negara asing (WNA).
Tindakan deportasi ini dilakukan karena WNA bersangkutan overstay selama 72 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, membenarkan ihwal tindakan deportasi yang pihaknya lakukan.
WNA yang dikenai tindakan administratif ini berinisial HPB. Ia merupakan warga negara Jerman.
Baca juga: Khawatir Sebabkan Longsor, Bupati Klungkung Hentikan Aktivitas Pengerukan Bukit di Dawan Bali
Hendra menjelaskan, HPB masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Desember 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Semestinya, HPB melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum 1 April 2025. Namun faktanya, lansia 75 tahun itu tidak melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Mengintai Sejumlah Destinasi Wisata Termasuk Bali di Tengah Libur Sekolah
"Akibat kelalaian tersebut, dia melampaui masa tinggal yang diizinkan selama 72 hari. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Hendra menegaskan pendeportasian merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Secara rutin pihaknya melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan, terhadap keberadaan WNA ilegal.
Pihaknya juga mengungkapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. "Kami harap masyarakat tidak ragu melapor setiap aktivitas mencurigakan dari WNA. Unit reaksi cepat kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya. (mer)
GKS Dilaporkan, Dugaan Korupsi Uang Kas Bank, BPR Bank Buleleng 45 Rugi Rp2,85 Miliar |
![]() |
---|
Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemkab Buleleng Dukung Gerakan Ayah Teladan |
![]() |
---|
Buleleng Kembali Gelar Turnamen Golf Berhadiah Fortuner Hingga Zenix, Sutjidra: Ini Tidak Pakai APBD |
![]() |
---|
Dampak Jalan Jebol, Jumlah Truk Parkir di Terminal Kargo Buleleng Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Melanggar Lagi Langsung Disidang, Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Berakhir Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.