Breaking News

Berita Buleleng

SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai

SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
Beri keterangan - Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. Ia mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Perbekel Selat dan warganya berakhir damai.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perseteruan antara Perbekel Selat, Putu Mara dengan warganya Ni Wayan Wisnawati berakhir dengan kesepakatan damai.

Kedua belah pihak juga telah sepakat mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polres Buleleng.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz.

Dikatakan dia, kedua belah pihak sudah menyerahkan surat kesepakatan damai ke Polres Buleleng.

Baca juga: MIRIS Nasib Kadek, Teganya Pelaku Biarkan Anggota Polres Buleleng Tewas di Jalan Singaraja - Seririt

Pada intinya, kedua belah pihak menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice). 

"Mereka memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum," ucapnya, Rabu (27/8/2025). 

Untuk diketahui, perseteruan antara Putu Mara dan Wisnawati terjadi pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Kasus ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca juga: KETERLALUAN! Penabrak Tinggalkan Komang dan Ketut di Jalanan Buleleng dengan Kondisi Luka Parah

Saat itu, suami Ni Wayan Wisnawati yang mendatangi kantor perbekel, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah.

Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas BPN ke lokasi.

Hingga pukul 11.00 wita saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara Putu Mara dengan Wisnawati.

Putu Mara disebut keberatan karena Wisnawati mendokumentasikan kegiatan itu. 


Situasi semakin memanas hingga berujung pada aksi perkelahian. Tak sampai situ saja, kedua belah pihak juga saling melapor ke Polres Buleleng


Alhasil pada awal Agustus 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. Kendati demikian, baik Putu Mara maupun Wisnawati tidak ditahan. 


Sementara itu, Perbekel Selat, Putu Mara menegaskan surat perdamaian tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polres Buleleng. "Ya, benar, kami sudah membuat surat perdamaian dan sepakat menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Surat damai itu sudah kami serahkan juga ke penyidik," ucapnya singkat. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved