Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

SIRINE & Strobo Ramai Diperbincangkan, Satlantas Denpasar Beri Respon & Bekukan Sementara & Evaluasi

Mengenai hal tersebut Kasat Lantas Polresta Denpasar memastikan jajaran polisi lalu lintas termasuk di Bali sementara membekukan

ISTIMEWA/PIXABAY
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo mengatakan pedoman Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho tentang pembekuan sirine strobo sudah sampai ke jajaran kepolisian di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo mengatakan pedoman Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho tentang pembekuan sirine strobo sudah sampai ke jajaran kepolisian di Bali.

Penggunaan sirine strobo tak sesuai aturan kerap meresahkan masyarakat padahal kerap dijumpai yang dikawal bukanlah mobil sesuai  peruntukannya yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal tersebut mengatur Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Baca juga: JAMUR Vila di Kabupaten Gianyar, Gus Bem Tugaskan Camat Data Vila di Wilayahnya

Baca juga: SUKSES Kelola Sampah dari Sumber, Desa Baktiseraga Bersyukur Ada Bantuan BRI

Masyarakat di Bali pun kerap menemukan hal tersebut di mana petugas PJR mengawal mobil-mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya, biasanya ditemui mengawal mobil-mobil mewah dengan plat yang sama dengan warga sipil lainnya, artinya bukan orang berkepentingan untuk negara seperti halnya presiden.

"Sering saya lihat pengawalan membuka jalan di tengah kemacetan tapi mobil yang dikawal tidak sesuai kepentingannya, bahkan mobil dengan plat warga sipil biasa, tapi seringnya mobil-mobil mewah yang dikawal seperti Alphard, dan sejenisnya," ungkap Amin warga Denpasar, pada Senin (22/9).

"Jelas meresahkan, dan saya sebagai warga kerap risih sepenting apa keperluannya, kalaupun misal pejabat harusnya juga bisa atur manajemen waktu tidak dengan alasan buru-buru, lalu juga pernah yang viral dikawal ternyata rombongan orang-orang pengen liburan tapi tidak mau kena macet," jabarnya. 

Mengenai hal tersebut Kasat Lantas Polresta Denpasar memastikan jajaran polisi lalu lintas termasuk di Bali sementara membekukan untuk evaluasi menyeluruh.

"Terkait viral “Tot..tot…wuk…wuk”, benar bahwa sudah ada arahan dari Bapak Kakorlantas untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka evaluasi menyeluruh agar penggunaannya lebih tertib dan sesuai ketentuan," ungkap Kompol Yusuf.

Namun, kata Kompol Yusuf, perlu ditegaskan bahwa untuk kepentingan tugas kepolisian, khususnya dalam pengaturan lalu lintas, patroli. Maupun pengawalan pejabat tertentu, penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan secara proporsional dan sesuai SOP.

"Di Bali, jajaran Satlantas Polresta Denpasar memedomani arahan tersebut. Artinya, masyarakat dapat tenang karena petugas tetap melaksanakan tugas pengaturan, pelayanan, dan pengawalan sesuai kebutuhan, sementara penggunaan yang berlebihan akan diminimalisasi," pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved