EKSKLUSIF Tribun Bali

Anak Buah Susi Amankan Ikan “Greng”

Insang pari manta ini biasanya dipakai sebagai bahan obat kuat atau greng, karena diyakini memiliki khasiat tertentu bagi keperkasaan lelaki,

Editor: Iman Suryanto
Istimewa
ikan pari manta ATAU manta ray 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) membuat gebrakan. Kemarin, para petugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KPP berhasil mengamankan ratusan kilogram (Kg) insang ikan pari manta (manta ray) di rumah Suhairi, warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Suhairi kemudian dibawa ke Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pengambengan. Ia diduga menjadi pengepul insang ikan raksasa yang dilindungi oleh negara itu.

Insang pari manta ini biasanya dipakai sebagai bahan obat kuat atau greng, karena diyakini memiliki khasiat tertentu bagi keperkasaan lelaki, kendati hingga kini belum pernah ada penelitian medis tentang itu.

Sedangkan daging pari manta hanya diolah dengan cara dikeringkan lalu dibuat dendeng ataupun abon.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pelanggaran dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Kementerian KPP di Jakarta, Agus  Wijaya Situmorang, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar dari tiga lokasi selama ini.

"Ini insang dari ikan pari manta yang dilindungi negara, sehingga dilarang diperdagangkan. Ini jumlah terbesar yang pernah kami tangkap. Tadi kita amankan 100 Kg lebih insang di salah satu rumah warga yang jadi pengepul," terang Agus ketika ditemui di Kantor Satuan Kerja Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengambengan, Jumat (7/11).

Di rumah Suhairi, lanjut dia, juga ditemukan tulang yang dicurigai sebagai tulang sirip hiu. Namun pihaknya belum mengarah ke hal tersebut lantaran memfokuskan penyidikan pada insang ikan pari manta.

Jika dijual ke luar negeri, menurut Agus, insang tersebut bisa laku dengan harga Rp. 1.700.000 per Kilogram.

"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 itu. Pelaku dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar," tegas Agus Wijaya.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak Ditjen Pengawasan Perikanan, serta merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di lokasi lain sebelumnya.

“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus penangkapan di dua tempat sebelumnya, yakni Surabaya dan Cirebon,” kata Kepala Kantor Satuan Kerja Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengambengan, Tri Iswardani.

Seperti disiarkan kantor berita AFP, sebelumnya pada 22 Agustus 2014, aparat Kementerian KKP menangkap seorang pedagang pari manta di Surabaya yang hendak mengirim ingsang pari manta, yang begitu digemari di Tiongkok sebagai bahan pembuatan obat tradisional.  

Pedagang kedua kemudian ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 September lalu. Sedangkan pedagang ketiga ditangkap pada 26 September lalu di Indramayu, Jawa Barat, saat berusaha menjual pari manta.

Tri Iswardani menjelaskan, berdasarkan informasi dari Suhairi, insang ikan pari manta tersebut diperoleh dari nelayan di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Pelaku membeli insang-insang tersebut dengan harga Rp. 700.000 - 800.000 per Kilogram. Kemudian, insang yang dikumpulkan oleh pelaku ini akan diambil oleh pengepul dari Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved