Skor Masih 4-3 untuk KPK, Tapi Kalah Telak di Praperadilan Hadi Poernomo

Salah-satu gugatan praperadilan yang dimenangkan KPK adalah yang terkait penetapan status tersangka terhadap Jero Wacik.

Penulis: Sunarko | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUNNEWS.COM
Mantan ketua BPK Hadi Poernomo meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5), usai menjalani sidang putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan.

Kali ini, kekalahan diderita KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo, yang putusannya dibacakan pada Selasa (26/5/2015) kemarin.

Kekalahan tersebut merupakan ketiga kalinya bagi KPK dalam sidang praperadilan, yang semuanya diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh KPK.

Pertama kali, pada 16 Februari lalu, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum calon Kapolri (waktu itu), yakni Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan.

Yang kedua, pada 12 Mei silam, KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu terhadap Ilham Arief Sirajuddin (mantan wali Kota Makassar).

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ilham Arief dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Kendati demikian, berdasarkan penelusuran Tribun Bali, untuk empat gugatan praperadilan lainnya, KPK memenangkannya.

Salah-satu gugatan praperadilan yang dimenangkan KPK adalah yang terkait penetapan status tersangka terhadap Jero Wacik.

Dengan demikian, dari 7 kasus gugatan praperadilan yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK, lembaga antikorupsi itu masih menang 4-3 selama tahun 2015.

Gugatan praperadilan yang putusannya keluar kemarin itu diajukan Hadi Poernomo terkait penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan dikabulkannya gugatan Hadi itu, maka status Hadi sebagai tersangka menjadi gugur.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan (oleh Hadi Poernomo) untuk sebagian," ujar Hakim Ketua yang memimpin sidang praperadilan, Haswandi, saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Haswandi menjelaskan, pengadilan menilai penyidikan terhadap pemohon (Hadi Poernomo) yang dilakukan termohon (KPK) tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena itu, penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang yang sama, Haswandi juga memutuskan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik KPK serta keputusan yang diambil penyidik atas Hadi tidak sah, dan dengan demikian batal demi hukum.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No: sprindik 17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014," kata Haswandi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved