Tragedi Miras Methanol di Kuta, Polsek Tunggu Hasil Labfor

Setelah hasil keluar atau dinyatakan positif mengandung methanol, maka pihak kepolisian baru bisa bertindak dalam penangkapan atau penahanan.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polsek Kuta, Bali masih terus melakukan penyelidikan terkait tragedi miras methanol yang hingga saat ini telah menewaskan tiga orang.

Sementara ini, empat pegawai Oscar Cafe berstatus wajib lapor.

(Baca Juga Berita Terkait: Korban Tewas Miras Methanol di Kuta Jadi 3 Orang Setelah Seminggu Koma)

Kamis (23/7/2015) kemarin, empat pegawai Oscar Cafe yang mengaku menjadi bartender dan pramusaji itu pun mendatangi Polsek Kuta.

"Mereka sementara ini masih wajib lapor. Setelah wajib lapor, mereka pun bisa pulang. Kalau sudah ada perkembangan penyelidikan, baru akan ditentukan apakah bebas apa harus ditahan," jelas Kapolsek Kuta, Kompol Dedy Januarta.

Dalam penyelidikan kasus yang menyangkut bahan kimia ini, kepolisian Polsek Kuta mengaku cukup kesulitan.

Sebab, selain harus melakukan autopsi terhadap jenazah, petugas juga harus menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Bahkan, untuk mengetahui kandungan zat kimia berupa zat methanol di minuman yang dikonsumsi korban, penyidik harus menunggu hasil laboratorium forensik kepolisian wilayah Denpasar.

Setelah hasil keluar atau dinyatakan positif mengandung methanol, maka pihak kepolisian baru bisa bertindak dalam penangkapan atau penahanan.

Sementara menurut Dedy, hasil autopsi dari RSUP Sanglah yang menyatakan ada kandungan methanol di tubuh korban, hanya bisa menjadi bahan pertimbangan tambahan untuk berkas laporan. 

"Kita masih menunggu labfor menyelidiki bahan-bahan dari sampel minuman yang dikirim penyidik. Kita (kepolisian) sudah mengirim berkas laporan secara lengkap dan juga contoh minuman yang dikonsumsi. Jadi kita tidak semudah memecahkan kasus pencurian, kita butuh waktu. Intinya semua berkas sudah clear (selesai)," papar Kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Bali
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved