Sidang Paripurna Istimewa Lantik PAW Anggota DPRD Bali

Sidang Paripurna Istimewa ini dalam rangka pemberhentian dan pelantikan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali.

Tribun Bali/A.A. Gde Putu Wahyura
Sidang Paripurna Istimewa peresmian pemberhentian dan pelantikan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (27/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A.A. Gde Putu Wahyura

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlihat seluruh anggota dewan berpakaian rapi lengkap dengan jas dan peci bagi yang laki-laki, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Povinsi Bali, Jumat (27/11/2015).

Sidang Paripurna Istimewa ini dalam rangka pemberhentian dan pelantikan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali.

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama sebagai pimpinan sidang melantik I Nyoman Oka Antara, SH, MAP menggantikan Ni Made Sumiathi SH, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Bali, dari Fraksi PDIP.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagi anggota DPRD Prov Bali dengan sebaik-baiknya dan sedail-adilnya sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan undang-undang yang berlaku," ujar Wiryatama diikuti oleh Oka Antara saat pelantikan di depan Gubernur Bali dan anggota DPRD Bali lainnya.

Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Bali.

Memberhentikan dengan hormat Ni Made Sumiathi, SH anggota DPRD Provinsi Bali 2014-2019 terhitung sejak ditetapkan menjadi calon wakil Bupati Karangasem, ditetapkan 19/10/2015.

Pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara SH. MA., sisa masa jabatan tahun 2014-2019, terhitung mulai saat pengucapan sumpah.

Sidang Paripurna Istimewa peresmian pemberhentian dan pelantikan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali dihadiri oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Anggota DPRD Bali, Anggota DPRD yang digantikan Ni Made Sumiathi, dan undangan lainnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved