Dalih Bercinta Atas Dasar Suka Sama Suka, Pelajar SMA Buleleng Ini Dijerat Hukuman 15 Tahun

Sang gadis pingsan di depan rumah

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi Hubungan Terlarang 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang remaja berinisial A (17) , Buleleng, Bali dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Senin (21/3/2016).

A dilaporkan karena telah membawa kabur dan bersetubuh dengan gadis berinisial U (14) seorang gadis kelas VII SMP,

Meski A berdalih saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, pihak kepolisian tetap menjerat A secara hukum.

(Waduh, Gadis di Buleleng Ini Pingsan Diantar Pulang Pacar, Ternyata Habis Making Love)

Alasannya karena U masih di bawah umur.

A dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP.

(Kasus Persetubuhan di Buleleng Berawal dari Blackberry Messenger)

Ancaman hukuman A maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu berawal ketika A mengantarkan U yang merupakan kekasihnya pulang ke rumahnya di Buleleng, Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 15.00 Wita dengan sepeda motor sampai di depan jalan rumahnya.

U diantar pulang setelah pamit keluar rumah sejak pukul 10.00 Wita.

Sesampainya di depan rumah, U seketika pingsan.

Kakaknya, P (30) yang mengetahui adiknya sudah lemas terkejut dan merasa geram.

Ia berteriak dan berusaha mengejar A yang masih tidak jauh dari rumahnya.

Keluarga U dibantu warga sekitar sempat terlibat kejar-kejaran dengan A.

Mereka meyakini jika U lemas dan pingsan karena ulah remaja itu.

Sampai pada akhirnya A berhasil diamankan dan dibawa ke PPA Polres Buleleng.

Saat diperiksa penyidik, A mengaku telah menyetubuhi U di rumahnya ketika sedang kosong.

Persetubuhan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.

"Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku tanpa paksaan," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah, Rabu (23/3/2016).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved