Hanya Baju di Badan, 63 Napi Lapas Kerobokan Dipindahkan ke Madiun, Satu Orang Anggota Bali Nine
Czugaj dipenjara dalam kasus jaringan narkoba "Bali Nine".
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali, dipindahkan ke Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/4/2016) dinihari.
Tujuh orang di antaranya warga asing.
(Puluhan Tahanan Lapas Kerobokan Dipindahkan ke Lapas Madiun Dini Hari Tadi)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Nyoman Putra Surya Admaja mengatakan, bahwa salah satu dari tujuh WNA itu adalah warga Australia bernama Michael William Czugaj.
(Kaget Dibangunkan, Ada Napi Melawan Dipindahkan dari Lapas Kerobokan)
Czugaj dipenjara dalam kasus jaringan narkoba "Bali Nine".
(Pemindahan Tahanan Lapas Kerobokan ke Madiun Dijaga 800 Personel, Benda Ini Diamankan)
Adapun enam WNA lain berasal dari Iran.
Mereka semuanya dihukum seumur hidup dalam kasus narkoba.
Keenam WN Iran itu adalah Mohsen Mohammadin Argasi, Alireza Sabarhanloo, Daryoush Omid Ali, Masoud Soltani Nabizadeh, Rouhollah Serish dan Saeid Shahbazi.
"Mereka masih terindikasi kecanduan narkoba. Pertimbangan lainnya, sering menimbulkan keributan di dalam (lapas)," kata Putra tentang alasan pemindahan WNA tersebut.
Puluhan napi itu dipindahkan dengan tiga bus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar dan mendapat pengawalan ketat.
Dalam waktu bersamaan, ada tiga tambahan orang yang juga dipindahkan dari Lapas Kerobokan.
Status mereka adalah tahanan dan hanya dipindahkan ke Kabupaten Tabanan, Bali.
Para narapidana itu dipindahkan tidak membawa apa-apa, hanya baju di badan mereka.
Barang-barang mereka nantinya akan diurus keluarga masing-masing.
Pemindahan napi itu dilakukan lima hari setelah keributan yang terjadi di Lapas Kerobokan.
Pada Kamis (21/4/2016) malam pekan lalu, para napi di sana membuat keributan.
Mereka menolak kedatangan 11 tersangka bentrok antarormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 17 Desember 2015. (*)