Miris, Kepala Subak Malah Jadi Makelar Tanah, Alih Fungsi Lahan di Ubud Makin Tinggi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Gianyar, pada tahun 2015 luas lahan basah di Gianyar adalah 14.420 hektare.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Lahan persawahan di kawasan Ubud, Gianyar yang masih dipertahanan, Kamis (16/2/2017) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Alih fungsi lahan, khususnya lahan basah (sawah), berjalan kencang di Kabupaten Gianyar, Bali.

Kebanyakan lahan sawah itu berubah fungsi menjadi bangunan akomodasi wisata, toko modern dan permukiman.

Alih fungsi lahan di Gianyar terutama banyak terjadi di wilayah Kecamatan Ubud.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Gianyar, pada tahun 2015 luas lahan basah di Gianyar adalah 14.420 hektare.

Pada tahun 2016, luas lahan basah itu berubah menjadi 14.000 hektare atau menyusut sebanyak 420 hektare.

Sebelumnya dari tahun 2014 ke 2015, alih fungsi lahan di Gianyar sebanyak 155 hektare.

Kecamatan terbesar yang menyumbangkan alih fungsi lahan di Gianyar dalam 10 tahun terakhir ini adalah Ubud, yakni seluas 44 hektare atau rata-rata 4,4 hektare per tahun.

“Di kecamatan-kecamatan lain di Gianyar juga berlangsung alih fungsi lahan, tapi tidak sebanyak yang terjadi di Kecamatan Ubud yang mencapai 44 hektare dalam sepuluh tahun terakhir. Ini angka yang tinggi dan sangat disayangkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gianyar, I Made Raka, Kamis (16/2/2017).

Menurut I Made Raka, cepatnya alih fungsi lahan di Gianyar, antara lain karena pengurus subak yang diharapkan sebagai ujung tombak pemerintah dalam mencegah alih fungsi lahan justru kini menjadi makelar tanah.

“Ini ironi, sebab penjualan lahan pertanian lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan  pengurus subak atau pekaseh (kepala subak),” tambah Raka.

Raka berharap pengurus subak memegang teguh fungsinya sebagai pejabat urusan sawah, dan berupaya menjaga kelangsungan lahan persawahan. Selain itu, ia menyarankan setiap subak di Gianyar membuat awig-awig tentang larangan jual-beli tanah sawah.

"Ini salah satu langkah untuk menekan alih fungsi lahan. Selain itu, saat ini kami juga sedang merancang peraturan daerah (perda) tentang alih fungsi lahan," terang Raka.

Selain menjadi akomodasi wisata, lahan-lahan pertanian itu juga berubah fungsi menjadi lahan toko modern berjaringan, yang kini menjamur di Gianyar.

Jumlah pendirian toko modern di Gianyar  sampai akhir tahun 2016 semestinya hanya diizinkan sebanyak 79 unit.

Namun, ternyata hingga akhir 2016 lalu jumlah toko modern di Gianyar sebanyak 115 unit atau lebih 35 unit dari kuota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved