Daftar Tarif Tol Bali Mandara Yang Akan Diberlakukan Mulai 8 Desember 2017
Dan tarif baru ini mulai diberlakukan Jumat (8/12/2017) mulai pukul 00.00 WITA mendatang.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Jasamarga Bali Tol (JBT) dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif tol Bali Mandara khususnya kendaraan golongan I sampai golongan V, ini disampaikan dalam konferensi pers penyesuaian tarif tol, Selasa (5/12/2017) di Goemerot Restaurant, Denpasar.
Namun untuk kendaraan golongan VI (sepeda motor) tidak mengalami penyesuaian tarif tol atau tetap tarifnya.
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT) Akhmad Tito Karim, menyatakan bahwa pemberlakuan tarif baru ini guna memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT.
Selain itu juga untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.
Dan tarif baru ini mulai diberlakukan Jumat (8/12/2017) mulai pukul 00.00 WITA mendatang.
Tito Karim menambahkan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut penyesuaian tarif tol tersebut :
Gol I Rp. 11.500 dari sebelumnya Rp. 11.000
Gol II Rp. 17.500 dari sebelumnya Rp. 16.000
Gol III Rp. 23.500 dari sebelumnya Rp. 22.000
Gol IV Rp. 29.000 dari sebelumnya Rp. 27.500
Gol V Rp. 35.000 dari sebelumnya Rp. 33.000
Gol VI Rp. 4.500 dari sebelumnya Rp. 4.500 (kendaraan roda dua tetap tarifnya).