Sudah Naik Pesawat, Tiba-tiba Disuruh Turun Lagi, Bisa Ada Gugatan Hukum Jika Ini Terjadi
Hak-hak konsumen lainnya dalam Pasal 4 adalah konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM - Penumpang dalam penerbangan tergolong sebagai konsumen layanan jasa penerbangan.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas informasi yang baik, benar, dan jujur (Pasal 4).
Artinya, pelaku usaha dalam hal ini maskapai Garuda Indonesia harus memberikan informasi mengenai apa saja terhadap konsumen.
Misalnya penyebab keterlambatan kenapa pada saat itu konsumen tidak diterbangkan ke Jakarta.
Hak-hak konsumen lainnya dalam Pasal 4 adalah konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi layanan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, kaitannya dalam kenyamanan.
Bagaimana pun juga konsumen memiliki hak di sana.
Jika konsumen tidak mendapat informasi yang baik, benar, dan jujur dari pelaku usaha, maka pelaku usaha bersangkutan dapat dikategorikan melakukan pelanggaran undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut.
Sanksinya pidana 5 tahun dan denda hampir Rp 2 miliar.
Konsumen bisa melakukan gugatan hukum (pidana maupun perdata) kepada maskapai apapun yang diduga melakukan pelanggaran.
Misalnya dibiarkan, apalagi sudah naik pesawat, tiba-tiba disuruh turun lagi, dan naiknya pada sore hari, misalnya.
Jangankan dalam jangka waktu yang lama.
Satu atau dua jam saja harus ada informasi yang baik, benar, dan jujur.
Para pelaku usaha dalam hal ini jangan menganggap kasus ini kecil. Mestinya setiap pihak maskapai penerbangan, ketika ada masalah apapun harus ada kompensasi ganti ruginya.
Misalnya ada penundaan penerbangan atau pengalihan ke pesawat lain.
Konsumen harus diberikan informasinya dulu; penyebabnya apa, baru ditentukan kompensasinya sesuai aturan-aturan yang berlaku. (*)