Berita Bali
Kisruh Tanah yang Dibangun Pabrik oleh WNA di Sidakarya, BPN Bali Ungkap Sejumlah Fakta
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali langsung menindaklanjuti pemberitaan tanah yang disebut berada dalam Kawasan Tahura
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN - BALI.COM, DENPASAR — BPN Provinsi Bali langsung menindaklanjuti pemberitaan tanah yang disebut berada dalam Kawasan Taman Hutan Rakyat di Kota Denpasar yang dimiliki oleh seorang Warga Negara Asing (WNA).
Kawasan hutan yang dimaksud berada di daerah Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan pabrik pemasok bahan bangunan.
Dari hasil peninjauan lapangan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali beserta jajaran pada Jumat (19/9/2025) kemarin didapatkan sejumlah fakta baru.
Pertama fakta mengenai status kepemilikan dan kesesuaian tata ruang.
Baca juga: Temukan Pabrik Milik WNA di Tahura Mangrove, Satpol PP Bali Tindak Tegas Tutup Sementara
"Bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 meter persegi," ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu 20 September 2025.
Ia menambahkan hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa dan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lahan ini masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Baca juga: Per Hari Tangani 100 Ton Sampah, Pengelolaan TPST Tahura Mangkrak Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga
"Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan (Tahura) dan batas bidangnya masih jelas terpasang," ungkap Made Daging.
Menurutnya hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada hari Rabu 17 September 2025 lalu bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk Kawasan hutan.
Fakta kedua, kondisi fisik di lapangan yang didapat dari hasil pengecekan lapangan adalah di atas lahan tersebut, berdiri sebuah bangunan gudang dan kantor yang digunakan oleh BimX Bali Development, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Baca juga: TERMINAL LNG, Kejelasan Pembangunannya Dipertanyakan WALHI, Lokasinya di Luar Atau Dalam Tahura
"Saat ini, kondisi bangunan tersebut diberi garis tanda disegel oleh pihak berwajib karena adanya dugaan masalah terkait perizinan yang sedang dalam proses investigasi," jelasnya.
Made Daging lebih lanjut menyampaikan berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat tersebut aktivitas usaha dari Perusahaan tersebut tutup sejak kemarin.
Fakta ketiga temuannya adalah batas kawasan hutan, di mana hasil peninjauan lapangan pada tanggal 19 September 2025 memastikan bahwa batas-batas Taman Hutan Raya (Tahura) masih terpasang dengan jelas di luar batas bidang tanah milik WNI yang dimaksud.
Fakta selanjutnya mengenai keterlibatan pihak asing, Kakanwil BPN Bali Made Daging menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari warga sekitar lokasi, bangunan gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
"Pihak berwenang sedang mendalami informasi ini untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Berdasarkan data pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN kepemilikan bidang tersebut masih atas nama WNI (ahli waris 6 orang) dan tidak ada catatan ataupun informasi terkait kepemilikan orang asing.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait," ucapnya.
"Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.(*)
Berita lainnya di BPN Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.