Breaking News

Usai Dengar Tuntutan Hukuman Mati, Pemimpin ISIS Indonesia Keluarkan 'Sesuatu' Dari Bajunya

Setelah mendengar tuntutan hakim, Aman yang mengenakan peci abu-abu beserta gamis cokelat muda langsung menghampiri Asludin

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018) 

TRIBUN-BALI.COM- Terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengeluarkan secarik kertas dari gamis.

Kertas diserahkan ke pengacara Aman, Asludin Hatjani.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Aman.

Baca: TERUNGKAP! Pelaku Bom Gereja Telah Dipantau Sebelum Beraksi, Namun ‘Dilepas’, Kok Bisa?

Baca: Istri Ungkap Hal Tak Biasa Dilakukan Aloysius Bayu Sebelum ke Gereja, Tubuhnya Hancur Tak Bersisa

Baca: Sosok Ini Bocorkan Siapa Target Sebenarnya Teroris, Sempat Sebut Nama Ahok

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan kepada Aman mengenai mekanisme pembelaan.

Aman menjawab, pembelaan akan dilakukan oleh dirinya sendiri, dan pengacara Asludin.

"Masing-masing," ujar Aman di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Setelah mendengar tuntutan hakim, Aman yang mengenakan peci abu-abu beserta gamis cokelat muda langsung menghampiri Asludin.

Aman menyerahkan secarik kertas yang diambil dari kantong gamisnya kepada Asludin.

Ditanya seusai persidangan, kata Asludin, kertas itu diminta Aman agar dimasukkan ke pembelaan.

"Itu tentang akan beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Asludin.

Menurut Asludin, Aman akan membacakan pembelaannya sendiri, "Iya," ucapnya.

"Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu," sambungnya.

Akhmad Jaini memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5/2018) pagi.

"Kita semua jam 08.30 kita mulai ya. Sidang ditutup," ucap Akhmad sambil mengetukkan palu tiga kali.

Aman Tersenyum

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved