Divonis 12 Tahun Penjara Jro Jangol Pasrah, Ratna Dewi Justru Kerap Lempar Senyum
Suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini menjalani sidang putusan perkara tindak pidana narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Sedangkan terdakwa I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile divonis lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya (Jro Jangol, Ratna Dewi dan Rahman). Gus Tile diganjar tujuh tahun penjara.
Gus Tile dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotik Golongan I.
Sebagaimana dakwaan jaksa, Gus Tile dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Vonis tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumya, Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja menuntut Gus Tile dengan pidana delapan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa serta jaksa menyatakan pikir-pikir. (*)