Divonis 12 Tahun Penjara Jro Jangol Pasrah, Ratna Dewi Justru Kerap Lempar Senyum

Suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini menjalani sidang putusan perkara tindak pidana narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Ni Luh Ratna Dewi tersenyum usai menjalani sidang yang memvonisnya hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/6). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, terlihat tegang saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/6).

Suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini menjalani sidang putusan perkara tindak pidana narkotik.

Sesekali, Jro Jangol menunduk kala majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan amar putusan. Dalam amar putusan majelis hakim, Jro Jangol diganjar vonis 12 tahun penjara.

Baca: Dulu Menangis Hingga Pingsan, Kini Ratna Dewi Keluar Ruangan Sidang PN Denpasar Dengan Senyum

Baca: Jelang Hari Raya Kuningan Pedagang Menangis di Pasar Wangaya ‘Turunkan Barang Saya Pak’

Ia dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Jro Jangol yang didampingi penasihat hukumnya Iswahyudi dkk langsung menyatakan menerima. Jro Jangol pun kembali menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatannya kepada majelis hakim.

Baca: Penerawangan Tentang Dalamnya Cinta Irwan Mussry Kepada Maia ‘Masih Ada Dendam, Terlalu Sakit’

Baca: Vokalis Band Papan Atas Indonesia Ini Bikin Heboh Karena Hendak Ganti Nama Jadi Seperti Ini

Namun kata, Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi apa yang disampaikan terdakwa Jro Jangol telah dipertimbangkan dalam amar putusan.

Tak hanya itu, Hakim Ida Ayu Adnya Dewi juga menasihat Jro Jangol agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena masih mempunyai anak-anak yang butuh perhatian.

"Saya mohon maaf atas kesalahan ini Yang Mulia Majelis Hakim," ucap Jro Jangol. "Itu sudah kami pertimbangan. Saudara sudah mengakui dan menyesal. Tolong jangan diulangi lagi ya, ingat Anda itu masih punya anak-anak yang masih kecil-kecil," ujar Hakim Ida Ayu Ratna Dewi. Mendengar nasihat dari hakim tersebut, Jro Jangol mengangguk dan mengiyakan.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan, pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim.

Dibandingkan tuntutan tim jaksa, vonis majelis hakim lebih ringan. Pada sidang sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Jro Jangol dengan 15 tahun penjara. Pula, dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.

Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Jro Jangol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut, terdakwa Jro Jangol dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 1 miliar, subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan. Yakni, hal memberatkan, bahwa terdakwa Jro Jangol adalah Wakil Ketua DPRD TK I Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat.

Pula, terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotik.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi.

Berbeda dari Jro Jangol, istrinya yakni Ni Luh Ratna Dewi terlihat tegar divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Usai sidang, dan saat dibawa menuju ruang tahanan sementara, perempuan berparas ayu ini kerap melemparkan senyum ke arah awak media yang mengabadikan fotonya.

Selain divonis pidana badan, Ratna Dewi juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Terhadap vonis itu, Ratna menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ratna Dewi dengan pidana 15 tahun penjara. Pula, Ratna yang sempat pingsan saat menjalani sidang tuntutan dikenakan pidana denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa menyatakan, terdakwa Ratna Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut. Oleh karena itu Ratna Dewi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Ni Luh Ratna Dewi tiba bersama puluhan tahanan lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/6/2018).
Ni Luh Ratna Dewi tiba bersama puluhan tahanan lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/6/2018). (Tribun Bali / Putu Candra)

Yang menarik, saat tiba bersama puluhan tahanan lainnya di PN Denpasar, Ratna Dewi tampak menggendong bayi. Istri pertama Jro Jangol ini terlihat penuh perhatian melindungi sang bayi dari teriknya panas matahari.

Saat Ratna dibawa ke ruang tahanan sementara khusus perempuan oleh petugas pengawal tahanan, ia terus memeluk si bayi.

Seorang petugas kepolisian yang ikut mengawal tahanan menyatakan, bayi yang dibawa Ratna itu adalah anak dari warga binaan pemasyarakatan lapas perempuan.

"Itu bayinya napi perempuan di lapas. Bu Ratna yang merawatnya selama ini," jelas polisi yang enggan namanya disebutkan.

Sama Vonis Rahman

Dalam perkara ini, vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Ratna Dewi terhadap terdakwa Rahman. Suami dari Semiati (terpidana 10 tahun penjara) ini divonis pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidair empat bulan penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim, Rahman melalui penasihat hukumnya yaitu Made Suardika Adnyana serta Jaksa Putu Gede Suriawan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile divonis lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya (Jro Jangol, Ratna Dewi dan Rahman). Gus Tile diganjar tujuh tahun penjara.

Gus Tile dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotik Golongan I.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Gus Tile dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Vonis tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumya, Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja menuntut Gus Tile dengan pidana delapan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa serta jaksa menyatakan pikir-pikir. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved