Jelang Hari Raya Kuningan Pedagang Menangis di Pasar Wangaya ‘Turunkan Barang Saya Pak’
Nyoman Dapat, salah satu pedagang yang mengaku baru berjualan tampak menangis ketika barang dagangannya diangkut.
Penulis: Hisyam Mudin | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Wangaya, Jalan Kartini, Denpasar, menangis saat barang dagangan miliknya diangkut ke mobil truk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Kamis (7/6/2018) sore kemarin.
Nyoman Dapat, salah satu pedagang yang mengaku baru berjualan tampak menangis ketika barang dagangannya diangkut.
Ia bahkan terlihat memohon kepada petugas agar barang dagangannya dikembalikan.
"Pak turunkan barang saya Pak. Saya baru dapat jualan 200 ribu Pak. Saya pedagang baru di sini. Saya tidak tahu," ujar Nyoman Dapat memohon sembari meneteskan air mata.
Kepada Tribun Bali, wanita asal Angantelu, Karangasem ini mengaku baru pertama kali berjualan di lokasi tersebut.
"Saya tidak tahu kalau di sini (bahu jalan) dilarang jualan. Baru pertama kali, tadi (kemarin, red) saya dari Gajah Mada (jalan) dan lihat di sini ramai jadi saya mampir. Saya tinggal di Karangasem, jadi PP (pulang pergi)," ujarnya sambil menangis.

Selain Nyoman Dapat, sejumlah pedagang lain yang berjualan di atas trotoar kemarin pun terlihat menangis saat barang dagangan milik mereka diangkut petugas Satpol PP yang melakukan penertiban.
Rata-rata barang milik pedagang yang diangkut tersebut merupakan barang keperluan upacara untuk Hari Raya Kuningan.
Pihak Satpol PP mengklaim penertiban ini lantaran pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penertiban ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
"Kami sering mendapatkan pengaduan. Jadi pelaporan itu memang sering. Dan tindakan pun kita sudah sering lakukan. Hal ini sudah sering berulangkali. Sesuai SOP yang ada, jika ada pelanggaran kami tertibkan, kami tindak dan teruskan ke persidangan tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
Ia mengklaim selama ini pihaknya sudah mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
"Kami melakukan tindakan ini jangan dinilai sanksinya kurang tegas. Kami menemukan pelanggaran ya kami tertiban dan kami sidangkan. Jadi penertiban ini sebelum masih melanggar perda kami tidak akan berhenti. Jadi tidak hanya sekali," ujarnya.
"Untuk mengatasi ini diperlukan keterpaduan. Terutama dari masyarakat sebagai pemeran utama. Kemudian dari pihak desa dan lingkungan setempat. Kalau persoalan ini dibebankan ke Satpol PP mungkin persoalan ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun. Jadi dibutuhkan kerjasama dari segala pihak," lanjut Sayoga.
Dewa Sayoga mengatakan, penertiban yang dilakukan ini bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat.