Jelang Hari Raya Kuningan Pedagang Menangis di Pasar Wangaya ‘Turunkan Barang Saya Pak’
Nyoman Dapat, salah satu pedagang yang mengaku baru berjualan tampak menangis ketika barang dagangannya diangkut.
Penulis: Hisyam Mudin | Editor: Eviera Paramita Sandi
"Penertiban ini tidak mencari-cari kesalahan masyarakat. Tapi bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). Silakan mencari rezeki tapi jangan melabrak aturan," katanya.
Terkait barang dagangan yang disita, Sayoga mengatakan pihaknya akan mengembalikan barang-barang tersebut setelah pemilik barang dagangan menghadiri tahap pemeriksaan yang dijadwalkan nanti.
"Jadi sampai mereka datang untuk kami tindaklanjuti pemeriksaan hingga tipiring," katanya.
Dalam penertiban ini Sayoga menilai semua pedagang yang terjaring terbukti melanggar perda ketertiban umum.
Terkait dengan itu, sanksi yang akan diberikan sesuai sanksi pidana Perda dengan kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Dalam penertiban kemarin, Satpol PP bekerjasama dengan pihak terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya.
Khusus untuk personil Satpol PP sendiri dikerahkan 4 regu dengan anggota 15 sampai 16 orang setiap regunya.
Total sekitar 65 orang petugas Satpol PP.
Kepala Bidang Dalops Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menggunakan ruas jalan tersebut agar tidak sampai mengganggu arus lalu lintas. Ia pun mengklaim pihaknya telah memberikan efek jera kepada pedagang yang membandel
"Pedagang dan warga hanya mengindahkan imbauan ketika ada petugas berjaga. Tapi ketika petugas itu meninggalkan justru kembali terjadi kemacetan lalu lintas disebabkan oleh pedagang dan warga yang berbelanja, selain itu sampah sisa jualan turut menjadi perhatian. Kami harapkan kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk menjaga kenyamanan bersama," ujarnya. (*)