Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WNA di Bali

WNA Korban Pengeroyokan di Denpasar Tak Terima Vonis Ringan Pelaku

Paul Lionel La Fontaine, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, korban kasus pengeroyokan mempertanyakan vonis

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KORBAN - Korban pengeroyokan, Paul Lionel La Fontaine (tengah), WNA Australia didampingi kuasa hukumnya Andreas menceritakan perkara yang menimpanya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Paul Lionel La Fontaine, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, korban kasus pengeroyokan mempertanyakan vonis hakim di pengadilan dan putusan Mahkamah Agung yang tak berjalan dalam perkara yang menimpanya.

Selain kecewa atas vonis ringan dalam kasus pengeroyokan yang menimpanya, Paul juga masih berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak kembarnya yang hingga kini belum terlaksana meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki, Overstay 235 Hari

Kuasa hukum Paul, H.M.P. Andreas N, S.H., menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan dialaminya ketika Paul berusaha memberikan hadiah ulang tahun untuk anak kembarnya. 

Namun, alih-alih bisa bertemu, Paul justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria.

Barang-barangnya, termasuk bingkai foto dan hadiah ulang tahun untuk sang anak pun ikut dirusak.

Baca juga: WNA Inggris Terseret Arus di Pantai Legian Ditemukan Meninggal

Meski Pasal 170 KUHP mengancam pidana hingga 5 tahun 3 bulan, pelaku hanya dituntut 1 tahun 8 bulan dan akhirnya divonis 1 tahun 3 bulan.

“Ancaman hukuman bisa lebih dari 5 tahun, tetapi tuntutan dan vonis hanya sekitar 1 tahun, nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan,” ucap pria yang karib disapa Andreas di Denpasar, pada Kamis 2 Oktober 2025.

Andreas menambahkan, persoalan hak asuh anak Paul dengan mantan istrinya, AVP sudah memiliki putusan hukum tetap. 

Baca juga: Diduga Alami Depresi, WNA Asal Jepang Diamankan Petugas di Bandara Ngurah Rai

Putusan Mahkamah Agung menegaskan hak asuh anak dilakukan secara 50:50.

Namun, hingga kini Paul tidak pernah mendapatkan akses bertemu anaknya. 

“Sudah jelas putusan MA bahwa hak asuh anak klien kami lima puluh – lima puluh. Tetapi klien kami tidak diberi akses untuk bertemu dengan anaknya, bahkan terkesan dihilangkan," tutur dia.

"Kami sedang menyiapkan gugatan lanjutan terkait hak asuh ini,” jelas Andreas.

Baca juga: WNA Jepang Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai, Ingin Pulang Tak Punya Tiket

Ia juga mengungkapkan bahwa pengadilan telah mengirimkan surat ke tiga alamat berbeda yang berkaitan dengan AVP, namun tidak ada tindak lanjut. 

Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan medis. dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.KJ (K), seorang konsultan psikiatri forensik, dalam laporannya menyatakan bahwa apa yang dialami Paul dan anak-anaknya dapat dikategorikan sebagai Parental Alienation atau pengasingan orang tua.

Menurut dr. Lely, kondisi ini bisa memberikan dampak serius terhadap perkembangan mental anak, baik saat ini maupun di masa mendatang. 

Baca juga: WNA Jepang Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai, Ingin Pulang Tak Punya Tiket

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved