WNA di Bali
WNA Korban Pengeroyokan di Denpasar Tak Terima Vonis Ringan Pelaku
Paul Lionel La Fontaine, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, korban kasus pengeroyokan mempertanyakan vonis
Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KORBAN - Korban pengeroyokan, Paul Lionel La Fontaine (tengah), WNA Australia didampingi kuasa hukumnya Andreas menceritakan perkara yang menimpanya.
“Parental Alienation adalah bentuk kekerasan psikis terhadap anak. Jika dibiarkan, anak berisiko mengalami gangguan psikologis, seperti rendahnya rasa percaya diri, kecemasan berlebih, kesulitan menjalin hubungan sosial, hingga trauma jangka panjang dalam relasi keluarga,” jelasnya.
Di lain sisi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, AVP memberikan tanggapan berbeda.
Ia menegaskan bahwa persoalan hak asuh tidak bisa dipaksakan semata-mata dengan eksekusi hukum.
“Saya sudah bertemu dengan pihak pengadilan dan menjelaskan bahwa anak-anak tidak mau bertemu bapaknya."
"Jadi sudah jelas, anak bukan barang yang bisa dieksekusi seenaknya,” tegas AVP. (*)
Berita lainnya di Pengeroyokan di Bali
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Korban-pengeroyokan-Paul-Lionel-La-Fontaine-tengah-WNA-Australia-752.jpg)