Tak Tahan Dilecehkan & Diperlakukan Tak Senonoh oleh Dosen Pembimbingnya, Mahasiswi Ini Lapor Polisi
CE dilaporkan mahasiswinya berinisial DC dengan tuduhan pelecehan dan perbuatan cabul.
TRIBUN-BALI.COM, BANDAR LAMPUNG -- Korban dugaan pencabulan oleh CE, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, bertambah dua orang.
Ini terungkap dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
"Dari pemeriksaan terhadap delapan saksi, ternyata ada dua orang lainnya yang diduga pernah juga menjadi korban dari terlapor (oknum dosen). Ini masih didalami," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig, Senin (11/6).
Ketut menjelaskan, dua orang lainnya yang diduga turut menjadi korban tersebut juga berstatus mahasiswi.
Penyidik akan memeriksa keduanya usai Lebaran, termasuk saksi lain serta terlapor.
"Dua korban itu tidak melapor. Keterangan mereka akan kami kumpulkan sebagai bahan penyidikan," ujarnya.
Ketut memastikan status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada tersangka lantaran pihaknya masih mengumpulkan bukti.
"Setelah Lebaran kami akan lanjutkan penyidikannya. Kami akan panggil semua untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, termasuk terlapor. Mudah-mudahan setelah Lebaran kami menetapkan tersangka," jelasnya.
Dosen FKIP Unila berinisial CE dilaporkan ke Polda Lampung pada 24 April lalu.
CE dilaporkan mahasiswinya berinisial DC dengan tuduhan pelecehan dan perbuatan cabul.
Aksi itu diduga terjadi saat DC melakukan bimbingan skripsi di ruang dosen tersebut.
Periksa OB
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah memanggil CE, dosen FKIP Unila yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DC, 18 Mei lalu.
Dalam pemanggilan pertama itu, CE berstatus saksi.