Biadab, Ajakan Balikan Ditolak, Duda Ini Siram Wanita Cantik ini dengan Air Keras
Merasa malu dan tersinggung, Imam mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkan ke arah korban
TRIBUN-BALI.COM- Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur alami tindakan penganiayaan dari mantan pacarnya.
Wajah IIY (24) disiram air keras oleh pria bernama Imam Hidayat (53).
Tindakan tersebut diduga dipicu pelaku yang sakit hati karena diputus oleh korban.
Baca: Seekor Merpati Ditembak Mati, Ditemukan Tas Kecil di Punggungnya, Tak Disangka Ini Isinya
Baca: VIDEO: 7 Anggota Polisi Luka-luka Dihajar Oknum Perwira Polisi, Hanya Gara-gara Mobilnya Terhalang
Dilansir Tribun Video dari Tribun Jatim, Senin (25/6/2018), kejadian ini bermula ketika korban bersama rekannya hendak pergi bekerja, Minggu (24/6/2018).
Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.
Pelaku yang merupakan seorang duda ini menagih kepada korban agar uangnya dikembalikan, jika korban tidak bisa menjalin hubungan kembali dengannya.
Namun korban hanya terdiam tak merespon ucapan pelaku.
Merasa malu dan tersinggung, Imam mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkan ke arah korban.
Awalnya tak mengenai korban, tetapi pelaku menyiramkan kembali air keras tersebut ke wajah korban.
Akibat terkena siraman air keras, wajah korban mengalami luka bakar.
Baca: Saking Setia, Anjing Ini Kerap ke Makam Majikan, Bikin Lubang dan Ternyata ini Isinya
Baca: Ini Pengakuan Lengkap Pelaku Pembunuhan Made Suka di Buleleng, Kondisinya Mengenaskan
Tak hanya itu, kain jilbab korban sampai meleleh dan lengket dengan wajah korban.
Korban langsung dilarikan ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan mengatakan jika motif pelaku melakukan penyiraman air keras karena sakit hati hubungan asmara yang telah dijalin selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban.
Tersangka dilaporkan sempat melarikan diri usai melakukan penyerangan, namun akhirnya berhasil tertangkap.
Imam terancam dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)