Pilgub Bali 2018

Gunakan Hak Pilih, Mantan Wakil DPRD Bali Jro Jangol Nyoblos di Lapas Kerobokan

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Jro Jangol gunakan hak pilihnya dalam Pilgub Bali 2018 di TPS 13 Lapas Kerobokan, Rabu (27/6/2018). 

TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018.

Mengenakan pakaian adat madya, terpidana 12 tahun penjara dalam kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu ini mencoblos di TPS 13 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Rabu (27/6/2018).

Saat diminta komentar terkait pemilihan Pilgub Bali 2018, Jro Jangol enggan berkomentar. Ia hanya menyapa dan menebar senyum.

Usai pencoblosan, Jro Jangol hanya memperlihatkan surat suara yang telah dilipatnya dan dimasukan ke kotak suara. Pula, menunjukan jari kelingkingnya yang telah dicelup tinta sebagai bukti pencoblosan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pencoblosan di lapas terbesar di Bali ini masih berlangsung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved