Kapolsek Dentim Sebut 'D' Statusnya Bisa Berubah Jadi Tersangka Jika Miliki Tanda Fisik Begini
Seorang perempuan diamankan oleh anggota Polsek Denpasar Timur, berinisial D. D kini menjadi terperiksa
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang perempuan diamankan oleh anggota Polsek Denpasar Timur, berinisial D.
D kini menjadi terperiksa dalam kasus pembuangan dua bayi kembar yang diduga dibunuh.
Polisi pun mendalami kasus ini menunggu hasil dari pemeriksaan Tim Medis.
"Ya, kami sedang menunggu pemeriksaan dokter. Nanti kalau yang bersangkutan sudah bisa dipulangkan akan kami bawa ke Mako untuk diperiksa," ucap Kapolsek Denpasar Timur, AKP Nyoman Karang Adiputra, Selasa (17/7/2018).
Baca: Polisi Belum Periksa Wanita Berinisial 'D' Terduga Pelaku Pembuang Orok Kembar, Begini Sebabnya
Baca: Oknum Guru SMA Swasta di Denpasar Sempat Ancam Siswinya Usai Dilecehkan, Pelaku Dijerat UU ini
Nyoman Karang membenarkan, bahwa ada tanda-tanda secara fisik seseorang itu usai proses kelahiran. Salah satu tandanya ialah, dengan keluarnya ASI (Air Susu Ibu) dari terperiksa D.
Jika benar, maka D bisa jadi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Pastinya hasil itu yang kami butuhkan. Jadi nanti bisa untuk alat bukti. Dan saat ini, memang D ini masih terperiksa," ungkapnya.

Disinggung mengenai sosok laki-laki yang menjadi kekasih D, hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kekasih D, diduga kabur ke kampung asalnya di Manggarai NTT.
Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian di Labuan Bajo untuk melakukan penangkapan.
"Sifatnya meminta bantuan supaya diamankan terlebih dahulu. Baru setelah diamankan kami akan ke sana, untuk penjemputan," bebernya.
Untuk diketahui, dua bayi kembar perempuan malang ditemukan meninggal dunia, Minggu (15/7/2018) kemarin pagi sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur. Bayi itu ditemukan dengan kondisi, berbalut kain dan kantong plastik itu ditemukan warga sudah tidak bernyawa. (*)