Oknum Guru SMA Swasta di Denpasar Sempat Ancam Siswinya Usai Dilecehkan, Pelaku Dijerat UU ini

Oknum guru SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra menjalani sidang perdananya, Senin (16/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum guru SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra menjalani sidang perdananya, Senin (16/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ini diadili, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah siswinya.

"Dakwaan sudah saya bacakan. Dari dakwaan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.

Putu Arif dinilai melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana dakwaan primair, Putu Aif terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, pelaku sudah berkali-kali mensetubuhi korban di sekolah dan di hotel.

Terdakwa juga sempat mengancam korban untuk tidak cerita ke orang lain masalah tersebut. Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melaporkan oknum guru seni budaya ini ke polisi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved