Tikam Pacarnya Hingga 25 Kali, Ratu Kecantikan Ini Divonis Mati Hakim

Dirinya didakwa membunuh pasangannya, Farid Mohammed (24) hingga meninggal pada tahun 2015 lalu.

Editor: Ady Sucipto
Dailymail-AFP
Putri Kecantikan Penjara Kenya 

TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Kenya telah memvonis seorang ratu kecantikan penjara karena menikam pacarnya sebanyak 25 kali hingga tewas.

Atas vonis yang diberikan, kelompok-kelompok hak asasi beramai-ramai memberikan kritiknya.

Mereka menilai bahwa hukuman mati itu tidaklah manusiawi.

Dilansir TribunWow dari dailymail.co.uk, Ruth Kamande (24) memenangkan kontes kecantikan di penjara tempatnya ditahan ketika menunggu proses pengadilan.

Baca : Penumpang dan Awak Pesawat Membeku Tak Bernyawa, Penerbangan Boeing 737 Berakhir Tragis
  

Dirinya didakwa membunuh pasangannya, Farid Mohammed (24) hingga meninggal pada tahun 2015 lalu.

Kamande dinyatakan bersalah dan dihukum pada bulan Mei 2018.

"Saya ingin orang-orang muda tahu bahwa membunuh pacar kalian bukanlah hal yang baik, bahkan ketika kalian merasa kecewa atau frustrasi, jangan lakukan itu," hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit menegaskan, pada Kamis (19/7/2018).

"Sebaliknya, justru keren jika kalian pergi dan sesudahnya memaafkan."

Hakim menuding Kamande memiliki perilaku 'manipulatif'.

Ia mengakses telepon seluler korban serta tidak menunjukkan penyesalan atas kesalahan yang telah ia lakukan.

"Saya pikir hukuman lain selain yang telah saya tentukan ini akan mengubah terdakwa menjadi pahlawan," kata Lesiit.

Kelompok hak asasi Amnesty International menyebut kalimat tersebut 'kejam, tidak manusiawi dan ketinggalan jaman'.

Baca : Inneke Koesherawati Tertangkap OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Bongkar Jaringan Mafia Lapasnya
 

"Kalimat ini merupakan tamparan untuk catatan progresif Kenya dalam mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara," kata direktur Amnesty, Irungu Houghton.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved