Gde Adi Gelapkan Iuran BPJS Rp 1,3 M, Terbongkar Setelah Ada Karyawan Mundur
Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gde Adi Pradana Putra yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/8/2018).
Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Gde Adi divonis lantaran terbukti bersalah menggelapkan uang iuran BPJS 250 karyawan selama setahun.
Terungkap dalam surat dakwaan, nilai uang yang digelapkan terdakwa diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.
Di sisi lain, Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan masih pikir-pikir, menanggapi vonis majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Oleh karena itu Gede Adi dijerat Pasal 374 KUHP.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gde Adi Pradana Putra dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi selama terdakwa ditahan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan" tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Sebagai terungkap pada sidang dakwaan dan pemeriksaan keterangan para saksi di sidang, bahwa kasus penggelapan iuran BPJS yang dilakukan terdakwa berlangsung sepanjang 2016 sampai 2017.
Tepatnya untuk iuran karyawan dari Juli 2016 sampai Agustus 2017. Demikian disampaikan saksi Wibowo yang bertugas di Bagian Keuangan perusahaan tersebut.
Pula diterangkan Wibowo, setiap bulannya terdakwa dipercaya membayarkan iuran BPJS seluruh karyawan yang jumlahnya 250 orang.
Terdakwa mendapatkan kepercayaan itu karena Manager HRD sebelumnya sudah pensiun.
"Setiap bulan kami berikan dana untuk membayarkan iuran ke BPJS dan saya diberikan kwitansi," jelas Wibowo di muka persidangan kala itu.
Diungkapkan saksi Wibowo, dirinya baru mengetahui bahwa iuran BPJS karyawan di tempat kerjanya ternyata tidak dibayarkan setelah seorang karyawan melakukan klaim.
Kemudian Wibowo pun memastikannya langsung ke BPJS.
"Ternyata kwitansi yang diberikan ke saya itu palsu. Tanda tangannya pun ngarang," ungkap Wibowo.
Terungkap Setelah Ada Karyawan Mundur
Pasca kejadian itu, saksi Wibowo lalu menemui terdakwa untuk menanyakan alasan tidak menyetorkan iuran BPJS selama setahun itu. Kala itu, terdakwa mengakui tidak membayarkan iuran.
"Dia mengakui dan saya kaget. Saya tanya juga buat apa uang itu, dia tidak bisa menjawabnya. Habis itu saya datang lagi ke BPJS untuk menanyakan berapa rincian dana yang tidak dibayarkan. Ternyata jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar," beber Wibowo.
Keterangan yang sama juga disampaikan saksi lainnya, Kemal. Kebetulan dia adalah Kepala Cabang PT Tatamulia Nusantara Indah untuk wilayah Bali.
Kemal menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Agustus 2017. Itupun terungkap lantaran ada seorang karyawan yang akan mengundurkan diri.
Karyawan itu mencoba untuk melakukan klaim ke BPJS namun gagal karena diketahui belum ada pembayaran selama setahun. (*)