Berita Pemkot Denpasar

Meski Gratis, Ini Bukti Pelaku UMKM di Denpasar Masih Minim Urus Pembuatan HaKI

Saat ini yang telah mendaftarkan produknya sebanyak 75 UMKM yang terdiri dari 67 merk, Hak Cipta 2, Design Industri 6,

Penulis: Putu Supartika | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
LIME SHOWROOM - Taplak meja yang merupakan hasil karya UMKM termasuk dalam penjualan laris di Lime Showroom di Jalan Gatot Subroto II/2, Denpasar, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan HaKI terhadap produk yang dihasilkan, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar menggelar Sosialisasi HaKI kepada 30 UMKM di Kota Denpasar Kamis, (30/8/2018) di Hotel Bali Kepundung.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma mengatakan, sosialisasi HaKI ini merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi produk yang dihasilkan para pelaku UMKM.

Di era digital sekarang ini, lanjutnya banyak terjadi pembajakan produk yang mengakibatkan banyak kerugian yang ditimbulkan.

Ia menambahkan, pelaku UMKM yang telah mendapatkan sosialisasi sebanyak 180 UMKM.

Saat ini yang telah mendaftarkan produknya sebanyak 75 UMKM yang terdiri dari 67 merk, Hak Cipta 2, Design Industri 6, sedangkan yang telah disetujui dan mendapatkan sertifikat HaKI sebanyak 38.

"Jumlah itu membuktikan rendahnya animo pelaku UMKM dalam pendaftaran HaKI dibandingkan jumlah UMKM yang ada, yakni sebanyak 30.840 UMKM,"ujar Erwin.

Ia mengatakan, pencarian HaKI saat ini gratis dan prosesnya cepat serta mudah.

Untuk mencari HaKI design, cukup dengan cara mendaftar dilengkapi surat pernyataan dengan materai 6.000.

Kemudian mengisi pernyataan bahwa design yang dibuat adalah murni hasil karya bersangkutan, dan apabila ada yang menutut siap untuk dibatalkan.

"Sekarang tidak ada sanksi hukum. Jika ada yang mengajukan, namun ternyata ada terlebih dulu yang miliki, maka HaKInya dicabut."

"Sedangkan mencari HaKI Merk harus diumumkan di negara-negara, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama," katanya.

Baca: VIDEO Selebrasi yang Langka dan Haru, Atlet Pencak Silat Ini Minta Jokowi dan Prabowo Berpelukan

Baca: Pangdam IX Udayana Kendarai Motor Trail Kunjungi Mako Brigif 21 Komodo

Erwin Suryadarma berharap, pelaku UMKM di Kota Denpasar mendaftarkan produknya.

Terlebih, pelaku UMKM Kota Denpasar sering mengikuti pameran-pameran luar daerah maupun luar negeri.

Khususnya produk yang sering pameran di luar negeri harus dilindungi.

Jika tidak dilindungi dengan HaKI, maka tidak menutup kemungkinan untuk ditiru negara-negara lain.

Itu sudah banyak terbukti banyak hasil produk asli Denpasar ditiru dan diakui oleh negara lain. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved