Pria Beristri Aniaya Selingkuhan Usia 17 Tahun di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Istri Tak Berkutik
IHD (17) dianiaya selingkahannya, Frengky Tony TKP Jalan Gunung Soputan, gang Subali no 11 D
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kota Denpasar.
Kali ini menimpa seorang wanita asal Nias.
Korban berinisial IHD (17) dianiaya selingkahannya, Frengky Tony TKP Jalan Gunung Soputan, gang Subali no 11 D.
Baca: BREAKING NEWS: Hati-hati Saat Lewati Jalan By Pass Ngurah Rai Dekat TPA Suwung
Mendapat laporan dari saudara korban, Jumat (21/9/2018) Tim gabungan subdit 3, subdit 4, dan Tim Sabata, langsung mengamankan pelaku di kos-nya, Jalan Gunung Soputan, Gang Subali, Denpasar Barat.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, saat dikonfirmasi tribun-bali.com membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut pelaku sudah diamankan Polda Bali.

Dari hasil interogasi diketahui, korban dan pelaku tengah menjalin hubungan asmara.
Namun, pelaku mengetahui korban menyembunyikan surat-surat penting dan akan kembali ke Nias.
Baca: Banyak yang Tak Tahu, Wanita Cantik ini Berhenti Jadi Artis Setelah Dinikahi Duta Sheila On 7
Hal inilah yang menyulut amarah pelaku dan berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.
"Korban dan tersangka itu pacaran, dan istrinya tidak berani melarang karena takut dengan suaminya. Dan penganiayaan dilakukan karena korban menyembunyikan surat-surat pentingnya serta rencananya mau pulang ke Nias," kata Fairan melalui keterangan pers yang diterima tribun-bali.com, Senin (24/9/2018) siang tadi.
Fairan menambahkan, pelaku bahkan menganiaya korban menggunakan berbagai macam alat.
"Batang bukti yang kita sita sebagai barang yang digunakan tersangka yakni borgol, ikat pinggang, tang dan ekor ikan pari yang digunakan sebagai alat utk pukul dan ancam korban. Dia juga berulang kali melakukan pemukulan terhadap korban," tambahnya.
Meskipun berselingkuh dan melakukan aniaya terhadap pacarnya, istri pelaku tak berkutik karena merasa takut dengan suaminya.
"Istrinya tidak berani melarang karena takut dengan suaminya. Bahkan pernah melakukan aniaya di depan istri tersangka tapi istrinya tidak berani melarang karena takut," jelas Andi Fairan lagi.
Kini polisi telah mengamankan pelaku dan dimasukkan ke dalam sel tahanan polda Bali.
Pelaku dipersangkaan pasal 44 ayat 1 UU no 23 th 2004 tentang PKDRT atau pasal 351 àyat 1 KUHP. (*)