Saat Petugas Datangi Kamar Kos di Mengwi Badung, Tak Disangka ini Isi Lemari Yulia
Perempuan muda berparas ayu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotik jenis ganja
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Yulia Nur Safitri (20) hanya bisa diam menunduk saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (19/10/2018).
Perempuan muda berparas ayu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotik jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung, Yulia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena kedapatan menyimpan ganja dengan berat bersih dengan berat bersih 879,43 gram.
Baca: Sungguh Kontras, Hotman Paris Asik Bareng Cewek-cewek Cantik di Omnia Bali, Sang Istri Lakukan ini
Demikian terungkap, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara.
Sebagaimana dakwaan yang didakwakan, Yulia pun terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Terkait dengan surat dakwaan jaksa, Yulia belum bersikap, apakah menerima atau keberatan, lantaran belum didampingi penasihat hukumnya.
Baca: Sang Istri Temukan Bukti Perselingkuhan Sebelum Suaminya Kecelakaan Tragis Bareng Rini Puspitawati
Oleh karena itu, Yulia meminta kepada majelis hakim diberikan waktu untuk berkoordinasi penasihat hukumnya.
Dikatakannya, penasihat hukumnya berhalangan hadir di sidang pertamanya tersebut.
"Saya perlu menunggu penasihat hukum saya Yang Mulia. Mohon diberikan waktu," pinta Yulia kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Terhadap jawaban itu, majelis hakim pun mengabulkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk segera berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
Baca: Para Ibu Jangan Remehkan Imunisasi Ini, Bocah di Bali ini Alami Sakit Tak Biasa Hingga Tubuh Kaku
Pula, majelis hakim memerintahkan jaksa menyiapkan para saksi yang akan didengar keterangannya pada persidangan pekan depan.
"Tolong jaksa juga menyiapkan saksi-saksi ya," ujar Hakim Ketua I Wayan Kawisada sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Sementara dalam pembacaan surat dakwaan, Yulia dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan alternatif pertama, perbuatan Yulia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009.
Dimana ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua, perbuatan Yulia sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.