Saat Petugas Datangi Kamar Kos di Mengwi Badung, Tak Disangka ini Isi Lemari Yulia

Perempuan muda berparas ayu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotik jenis ganja

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun-video
Ilustrasi- Foto tak terkait berita 

Di hadapan majelis Hakim, Jaksa Made Dipa Umbara menyatakan, bahwa terdakwa Yulia melakukan tindak pidana narkotik, yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotik golongan I.

"Berupa ganja dengan berat bersih 879,43 gram," ungkap Jaksa Dipa Umbara.

Dibeberkan dalam surat dakwaan bahwa perbuatan Yulia terungkap pada 29 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di kamar kosnya.

Yakni di rumah kos nomor 9, kamar nomor 10, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi, Badung.

Lalu petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.

Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa.

Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban coklat yang dimasukkan ke dalam tas kuning.

"Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain," papar Jaksa Dipa Umbara.

Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep.

Namun, upaya itu tidak berhasil.

Kendati demikian, sekitar pukul 14.00 Wita pada hari itu juga, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa.

"Hari itu juga, petugas tidak hanya mengamankan Yulia saja. Nanang Susilo dan Paul turut diamankan petugas BNNP Bali," bebernya. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved