Demo di Bali
BUNTUT Demo di Bali, 3 Orang Jadi Tersangka dari 158 Orang, Polda Bali Kembali Amankan 5 Demonstran!
Sebelumnya polisi mengamankan total sebanyak 158 demonstran yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu (30/8).
TRIBUN-BALI.COM – Jajaran aparat kepolisian Polda Bali menetapkan 3 orang demonstran rusuh sebagai tersangka.
Ketiga pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ATP (20) kemudian IMF (18) dan IMR (18). Mereka adalah tiga demonstran yang diperiksa intensif dari total 158 demonstran yang diamankan.
Sedangkan 155 demonstran telah dipulangkan ke rumah masing-masing. “Sudah tersangka (ATP, IMF dan IMR),” kata Kombes Pol Sandy.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bali, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mereka berperan melakukan pencurian gas air mata milik polisi dan kedapatan membawa bom molotov. “Mereka (tersangka) membawa bom molotov dan mencuri gas air mata,” jelasnya.
Adapun demonstran diduga mencuri gas air mata milik polisi adalah ATP (20). Sedangkan dua demonstran yang membawa bom molotov adalah IMF (18) dan IMR (18).
Sebelumnya polisi mengamankan total sebanyak 158 demonstran yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu (30/8).
Baca juga: AKIBAT Adanya Demo Anarkis, Badung Education Fair Ditunda, Simak Alasannya Berikut Ini
Baca juga: DEMO di Seluruh Indonesia, Ritel Tetap Buka & Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman, Ini Kata Aprindo!

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Dijelaskan sebagian besar demonstran yang diamankan adalah pelajar tingkat SMA. Dari hasil interogasi, mereka mengaku ikut aksi demo karena diajak dan ikut-ikutan, ada pula yang mengaku dibayar Rp 50 ribu.
Ratusan di antaranya dipulangkan setelah dibina dan dijemput oleh orangtua mereka. “Tentunya pembinaan melalui orang tua, karena kemarin orang tuanya kita panggil juga,” ujarnya.
Polda Bali juga kembali mengamankan 5 orang demonstran yang diduga terkait dalam tindak pidana pengeroyokan saat aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Kantor DPRD Renon Denpasar pada Sabtu (30/8) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, kelima demonstran yang diamankan berinisial MT (24) pekerjaan ojek online warga Jembrana asal Jakarta, kemudian ASD (18) pelajar SMA warga Denpasar asal Garut. Berikutnya, INRT (18) pelajar SMA warga Badung asal Denpasar, IKM (19) pelajar SMA warga Bangli asal Denpasar dan IPBSD (18) pelajar SMA asal Denpasar.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan kelima demonstran tersebut saat ini sedang diamankan dan masih dalam pemeriksaan. “Iya, ada 5 yang diamankan, sementara ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kombes Pol Sandy.
Adapun alat bukti yang digunakan polisi untuk memenuhi unsur dalam dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP ini di antara keterangan saksi, visum, rekaman video, foto korban luka dan foto kendaraan yang dirusak massa.
Diungkapkan, para demostran yang diamankan ini rata-rata melakukan pengerusakan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa dengan merusak kendaraan polisi seperti melempari hingga naik kap mesin dan menginjak-injak kaca mobil polisi.
Selain itu, para demonstran ini juga diduga melakukan penjarahan barang-barang milik Polri seperti masker gas air mata, tameng, helm, rompi polisi, tongkat milik polisi.
PHRI Respon Terkait Travel Warning & Aksi Demo, Kunjungan Wisatawan ke Bali Capai 4,6 Juta Orang |
![]() |
---|
PROSES Belajar di Sekolah Tetap Jalan, Disdikpora Badung Menerima Arahan KPAD di Tengah Isu Demo |
![]() |
---|
BALI Harus Aman! Koster Pimpin Gelar Agung Pecalang di Renon, Tolak Tegas Aksi Demonstrasi Anarkis |
![]() |
---|
BATAL Gelar Aksi Damai di Buleleng, Aliansi Mahasiswa Bali Utara Bubar Diduga ‘Ditunggangi’ Oknum |
![]() |
---|
ISU Demo di Badung, Disdikpora Tegaskan Proses Belajar di Sekolah Tetap Jalan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.