Demo di Bali

14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Aksi Demo Anarkis di Bali, Komunikasi Lewat Grup Telegram

Korban polisi mengalami kepala bocor, tulang pipi retak dari anggota Polri, tulang tempurung pecah, dan luka lainnya. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi PJU memimpin konferensi pers unjuk rasa anarkis di Mapolda Bali, pada Selasa 16 September 2025. 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Aksi Demo Anarkis di Bali, Komunikasi Lewat Grup Telegram 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Total ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka unjuk rasa anarkis, dengan 4 di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Para tersangka dewasa yang ditahan memiliki rentang usia 18 - 25 tahun dengan profesi pelajar atau mahasiswa, ojek online ada pula yang pengangguran. 

Sebelumnya sempat diberitakan tersangka berjumlah 15 orang, namun dari penyidikan, satu di antaranya akhirnya hanya berstatus sebagai saksi. 

Penetapan 14 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dari total 170 orang yang diamankan saat unjuk rasa anarkis di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali Denpasar pada 30 Agustus 2025.

Baca juga: Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali, Kapolda: Kami Tidak Pernah Tahu, Semua Sama

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si juga menampilkan langsung tayangan visual video para pelaku yang melakukan tindak anarkis, mulai dari pengerusakan hingga menyerang langsung anggota polisi.

Korban polisi mengalami kepala bocor, tulang pipi retak dari anggota Polri, tulang tempurung pecah, dan luka lainnya. 

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di TKP berupa pecahan kaca, puing-puing alut/almatsus terbakar, serta barang bukti diduga dari pelaku berupa batu, kayu, bom molotov, botol air mineral berisikan batu.

"Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka, di antaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak," ungkap Kapolda Bali didampingi Pejabat Utama Polda Bali.

14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon.

"Mereka merusak Randis untuk mengamankan aksi Unras di sana dan mereka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi gas air mata Polri," jelasnya.

"Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung," sambung Kapolda Bali

Tak hanya itu, para tersangka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para Personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras baik di depan Mapolda dan DPRD Bali.

"Yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif," bebernya. 

Kejadian tersebut sangat disesalkan, Kapolda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.

"Agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum," ungkap Kapolda Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved