Berita Nasional

Perlu Verifikasi, Peran Jurnalis Tak Dapat Digantikan AI

Posisi jurnalis tak bisa digantikan AI, sebab berita-berita atau informasi yang sesuai dengan kode etik jurnalistik

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
Jurnalis di Bali ikuti acara Media Talks: Masa Depan Jurnalisme di Era AI di Aston Denpasar, Selasa 9 September 2025. Perlu Verifikasi, Peran Jurnalis Tak Dapat Digantikan AI 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Jurnalis di Bali ikuti acara Media Talks: Masa Depan Jurnalisme di Era AI di Aston Denpasar, Selasa 9 September 2025. 

Sesuai dengan tajuknya, acara tersebut membahas bagaimana penggunaan AI (Artificial Intelligence) kini sangat masif pada karya jurnalistik. 

Penggunaan AI sendiri dalam jurnalistik dianggap sebagai pisau bermata dua. 

Hal tersebut disebutkan oleh Rosarita Niken Widyastuti selaku Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers. 

Baca juga: Dewan Pers Akan Bahas dan Fasilitasi Copyright Untuk Tulisan Jurnalis 

Ia juga membeberkan tujuan dari Media Talks Masa Depan AI, ini merupakan bentuk sharing antar jurnalis

“Dengan adanya AI, seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, AI ini bisa membantu jurnalis di dalam memproduksi berita. Tetapi sifatnya hanya membantu, misalnya untuk riset awal, dan observasi. Tetapi tugas jurnalis ini tidak bisa digantikan, misalnya untuk wawancara dengan narasumber,” jelas, Niken. 

Posisi jurnalis tak bisa digantikan AI, sebab berita-berita atau informasi yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, terletak di ketaatan pada verifikasi. 

Agar berita yang diproduksi ini adalah berita yang akurat dan berita yang benar. 

Kemudian AI dalam tanda kutip tidak memiliki etika serta tanggung jawab hukum. 

Sementara produk jurnalistik harus taat kepada etika, dan juga harus taat kepada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. 

“Produk AI itu tidak bisa dikatakan sebagai karya jurnalistik. Karena tidak punya etika, dan AI tidak bisa dituntut juga kan. Oleh karena itu AI ini bermanfaat untuk membantu. Tetapi jurnalis itu masih sangat berperan di dalam karya jurnalistik, ataupun memproduksi informasi-informasi yang akurat.

Juga berimbang, adil, dan mempunyai tanggung jawab tidak melanggar privacy, serta hal-hal yang tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” bebernya. 

Dewan Pers sudah mengatur terkait penggunaan AI dalam karya jurnalistik melalui peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2025.

Pertama adalah karya jurnalistik tentunya tetap memerlukan peran dari manusia untuk melakukan verifikasi. 

Selama sejauh ini Dewan Pers belum melakukan pendataan terkait penyalahgunaan AI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved