Berita Bali

Dugaan Kekerasan Aparat, Jurnalis Detikbali Tempuh Jalur Hukum, Desak Polda Bali Usut Tuntas

Diketahui Nia mendapat perilaku intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada Sabtu 30 Agustus 2025. 

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
LAPORAN - Laporan kasus intimidasi terhadap jurnalis detikbali Fabiola Dianira, saat meliput demonstrasi tanggal 30 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan diduga oleh aparat kepolisian resmi menempuh jalur hukum. 

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Nia sapaan karibnya melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali

Laporan tersebut akhirnya diterima Polda Bali setelah hampir 12 jam dari Sabtu 6 September 2025 pukul 15.00 WITA hingga Minggu 7 September 2025 pukul 02.14 WITA dini hari. 

Laporan resmi diterima Polda Bai dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025. 

Baca juga: HEBOH Jurnalis Diintimidasi oleh Oknum Aparat, Aliansi Jurnalis Independen: Kebebasan Pers Terancam

Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindaklanjuti laporan dengan serius dengan mengusut secara tuntas. 

Diketahui Nia mendapat perilaku intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada Sabtu 30 Agustus 2025. 

Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite berharap agar Polda Bali objektif melihat setiap fakta dalam kasus ini meski terlapor sesama polisi. 

“Dan pelaku dalam peristiwa ini turut mendapatkan pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak terjadi impunitas,” kata Rhadite di Polda Bali, Minggu 7 September 2025 dini hari. 

“Artinya pelaku ini tidak dibiarkan lepas begitu saja namun mendorong agar diberikan sanksi yang berat,” sambungnya. 

Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f; Pasal 12 huruf e dan g; dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan,” jelasnya.

“Serta sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses perangkat milik jurnalis serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang personel Polri yang belum diketahui identitasnya,” jabar Rhadite. 

Menurutnya, kasus ini perlu dilanjutkan ke ranah hukum karena tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius baik terhadap demokrasi dan kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999. 

Ditegaskan dia kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis.   

Dalam laporan ini, Rhadite melampirkan sejumlah bukti tindakan intimidasi dan kekerasan polisi, yakni kartu pers Fabiola Dianira, surat tugas peliputan dan dua orang saksi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved