Berita Bali
Hasil Sidang Kode Etik Tak Memuaskan, Polda Bali Didesak Tuntaskan Pidana Kasus Intimidasi Jurnalis
Dalam video tersebut, terlihat perdebatan antara Andre dengan Dede dan Aipda Eka di kawasan Renon, Denpasar beberapa waktu lalu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wartawan Radar Bali, Anderson Benyamin Sulla "Andre Sula" korban dugaan intimidasi oleh I Nyoman Sariana alias Dede (45) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 11 Juli 2025.
Andre melalui Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH resmi melaporkan Dede dan kekasihnya Aipda Putu Eka Purnawianti.
Kali ini mereka dilaporkan tentang dugaan tindak pidana menghambat dan menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pelaporan kasus ini juga merupakan buntut beredarnya potongan video di platform Media Sosial (Medsos) dari beberapa akun media sosial yang juga dinilai mencemarkan nama baik Jurnalis Radar Bali, Andre.
Baca juga: INTIMIDASI Diduga Dialami Jurnalis, Polda Bali Dalami, Momentum Tegakkan Marwah Kebebasan Pers!
Dalam video tersebut, terlihat perdebatan antara Andre dengan Dede dan Aipda Eka di kawasan Renon, Denpasar beberapa waktu lalu.
Video itu diduga disunting pihak Dede dengan teks bernada negatif dan diduga tidak sesuai fakta sebenarnya.
Kasus ini juga menyeret Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH yang menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.
Sebelumnya, keduanya juga telah dilaporkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran video tanpa izin tersebut juga mencemarkan nama baik seseorang.
Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti yang merupakan kekasih Dede, disebutkan resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli.
Keputusan tersebut memicu respons dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali yang tak puas dengan sanksi etik tersebut.
"Informasi yang kami peroleh dia (Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti,-Red) dinyatakan terbukti secara etik oleh komisi etik polri selanjutnya memberikan sanksi demosi ke wilayah hukum Polres Bangli," kata Ariel dijumpai usai pelaporan di Polda Bali, pada Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Ariel, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka sebagai pengayom masyarakat.
"Kalau kami melihat dari peran yang dilakukan sesungguhnya putusan ini sangat ringan, harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepada dia," ujarnya.
"Harusnya menjadi cara mendidik, kalau soal Demosi kan soal perpindahan, setahun atau dua tahun bisa pindah lagi, kita kan tidak bisa membayangkan, berapa tahun dia di sana," imbuh dia.
"Jangan sampai ini hanya formalitas, hanya beberapa bulan demosinya, besok pindah lagi, ini kan hanya menyenangkan kita sesaat, karena itu bagi saya, ini catatan penegakan terhadap etik ini harus kita akui sangat tidak memuaskan," jabarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.