Berita Bali
Jaga Kehormatan Profesi Jurnalis, Wartawan yang Diintimidasi Oknum Polda Bali Siap Melapor
Jaga Kehormatan Profesi Jurnalis, Wartawan yang Diintimidasi Oknum Polda Bali Siap Melapor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tindakan oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA bersama I Nyoman S alias Dede, 45, yang diduga mengintimadasi Andre S, wartawan Jawa Pos Radar Bali, bakal berlanjut ke proses hukum.
Langkah tersebut tidak untuk ‘menyerang’ pihak mana pun, melainkan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan sekaligus mengedukasi publik tentang profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Baca juga: 3 Promo Termurah Alfamart, Indomaret dan Superindo Spesial Minyak Goreng, Sania-SunCo 2L Diskon
’’Kami lawan. Kami akan menempuh proses hukum,’’ kata Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali Djoko Heru Setiyawan di Sekretariat PENA NTT Bali, di Cafe PICA, Pusat Kuliner Pojok Sudirman Denpasar, Sabtu (5/7).
Djoko menegaskan, Andre merupakan wartawan Radar Bali yang ditugaskan meliput Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7), atas undangan Kapolda Bali.
Namun, saat menjalankan tugas liputan tersebut, Andre diduga diintimidasi.
’’Sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Jawa Pos Radar Bali dan para redaktur, kami bertanggung jawab atas tugas wartawan di lapangan. Kami sudah mendapat penjelasan Andre terkait dugaan intimidasi itu,’’ katanya.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 Juli di Bali dan Seluruh Indonesia, Jenis Non-Subsidi Naik
Lebih lanjut dijelaskan Djoko, keterangan Andre yang diterima di Ruang Rapat Redaksi menyatakan, saat kejadian, oknum Polwan Propam Polda Bali tersebut memakai pakaian Dinas PDU.
Inilah yang sangat disesalkan. Bukannya melindungi dan mengayomi, malah mengintimidasi.
Selain oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, ada juga seorang laki laki bernama I Nyoman S alias Dede, diduga teman dekat Aipda Putu EA, bakal ikut diproses hukum atas dugaan intimidasi.
Dede, sebagaimana diberitakan puluhan media beberapa hari lalu, mengaku sebagai wartawan dan pemilik media. Namun tindakannya ikut mengintimidasi, menyerang pribadi dan profesi Andre sebagai wartawan, makin membuat pengakuannya sebagai wartawan dan pemilik media patut dipertanyakan.
’’Ya, oknum Polwan dan dan Dede ini, dari keterangan Andre, perbuatannya dapat dimaknai sebagai tindakan intimidasi kerja jurnalis,’’ ungkap Djoko. Karena itu, baik Radar Bali maupun Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, sepakat akan melaporkan kedua oknum tersebut ke Polda Bali, pada Senin, 7 Juli 2025.
Rencananya, puluhan wartawan yang bersimpati terhadap kasus ini akan ramai-ramai menghantarkan Andre melapor ke Polda Bali.
Sebab, sejak kasus ini ramai diberitakan, sekretariat PENA NTT Bali, di Pusat Kuliner Pojok Sudirman Denpasar, selalu ramai didatangi puluhan wartawan. Mereka mendiskusikan kasus yang menimpa Andre sebagai rekan seprofesi.
Mempersiapkan rencana laporan ke Polda Bali tersebut, jajaran pimpinan Radar Bali, pimpinan PENA NTT Bali serta pimpinan beberapa organisasi media dan organisasi wartawan, menggelar rapat berkoordinasi di Sekretariat PENA NTT Bali pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Hadir saat itu, Pemred Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, bersama beberapa redaktur Radar Bali, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.